• Home
  • Hukrim
  • Polres Kampar Tangkap Mobil Muatan Kayu dari Hutan TNTN

Polres Kampar Tangkap Mobil Muatan Kayu dari Hutan TNTN

Kamis, 27 Maret 2014 11:45 WIB
KAMPAR - Jajaran Polisi Resort (Polres) Kampar, berhasil menangkap dua truk, yang membawa belasan Kayu olahan bermacam jenis. 

Diduga kayu tersebut, hasil kegiatan Ilegal Loging (Illog) di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan.

Penangkapan ini kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Herfio Zaki,  dilakukan saat jajaran Polres Kampar melakukan Razia di kecamatan Gunung Sahilan. 

“Saat kedua truk melintas membawa kayu olahan, petugas kita mempertanyakan kelengkapan dokumen kayu yang dibawa. Ternyata supir truk tidak bisa memperlihatkan,” Kata Zaki seperti dikutip Riau24.com, Kamis (27/3/14)

Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, truk yang membawa kayu diduga berasal dari hutan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Palalawan yang melintas di jalan Lipat Kain Pekanbaru, Selasa (26/3/14) sekira pukul 04.30 WIB dini hari, dibawa kepada pembeli di Pekanbaru yang diduga berinisial AG. 

Petugas mengamankan barang bukti berupa Truk Toyota Dyna BM 9585 AH, Truk Hino BM 9438 TM dan kayu olahan yang berjumlah belasan kubik.

Sedangkan, supir bernama Adi Saputra (45) warga Perhentian Raja dan Dedi Syahputra (32) warga Gunung Sahilan, sementara waktu ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan mengumpulkan barang bukti yang kuat serta proses hukum yang saat ini masih tetap dilanjutkan.

Zaki menambahkan, razia yang dilakukan kepolisian atas perintah Kapolda Riau melalui Kapolres Kampar AKBP Ery Apryono SIK, guna memberantas maraknya Ilegal Loging.

Kasat juga menyampaikan, kedua sopir truk ini dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan dengan ancaman maksimal 5 tahun dan minimal 3 tahun denda Rp.2,5 miliar.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar