Polresta Pekanbaru Amankan 5 Ton Solar Ilegal
Senin, 24 Februari 2014 20:31 WIB
PEKANBARU - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, Ahad (23/2/14) sekira pukul 18.30 WIB, mengamankan sebuah truk tanki Pertamina bermuatan 5 ton minyak solar berwarna biru beserta seorang supir yang tidak bisa menunjukkan surat-surat atau dokumen resmi dari Pertamina di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar, Senin (24/2/14), penangkapan ini dilakukan saat supir Dani Kurniawan Nasution (21) warga Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan, tidak bisa memperlihatkan dokumen resmi dari Pertamina. Mobil itu diduga baru diisi dari agen yang tidak memiliki ijin resmi dari Pertamina (ilegal) di jalan Rambutan, Pekanbaru, milik Nardi.
Selanjutnya, supir beserta barang bukti mobil tanki BM 9594 TE dibawa ke Mapolresta Pekanbaru, untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dipaparkan Arief, terkait penangkapan tanki bermuatan minyak solar ilegal itu, saat ini penyidikan dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan oleh ahli metrologi terhadap kapasitas muatan minyak.
Polisi juga melakukan administrasi pelelangan terhadap hasil penyitaan serta melakukan pengembangan terhadap tersangka Nardi yang diduga sebagai pemasok minyak ilegal.
"Supir tanki telah ditahan dan saat ini kami akan melakukan penangkapan terhadap Nardi," Kata Arief.
Supir tanki itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 55 , 53 huruf b jo pasal 23 Undang-undang 22 Tahun 2001 tentang pengangkutan dan perniagaan BBM bersubsidi dalam UU migas dengan kurungan minimal 5 tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

