• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Cokok 2 Pemuda Simpan Sabu Seharga Rp1,2 Juta

Polresta Pekanbaru Cokok 2 Pemuda Simpan Sabu Seharga Rp1,2 Juta

Senin, 06 Oktober 2014 20:45 WIB

PEKANBARU - Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru terpaksa menahan dua orang pengedar, yaitu DI (27) warga Jalan Simpati, Marpoyan Damai dan WS (29) warga Dumai. Mereka ditangkap di sekitaran rumah tersangka DI, Sabtu (4/10/14) malam. 

Kapolresta pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto W saat dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba Kompol Hicca A. Siregar, Senin (6/10/14) mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima polisi. 

"Dari kedua tersangka kita amankan 3 paket sabu-sabu seberat 1 gram senilai Rp1,2 juta," ungkap Kasat. 

Lebih jauh disampaikan Kasat, Bahwa dari hasil pemeriksaan kedua tersangka barang haram tersebut mereka dapat dari temannya, berinisial IS yang ditetapkan sebagai DPO (Daftar pencarian orang). 

"Dalam kasus ini, kita masih melakukan pengejaran terhadap rekanya IS. Keduanya mengakui tengah mendapatkan barang tersebut dari DPO itu," kata Kompol Siregar. 

Tersangka terpaksa diatahan. Kini mendekam di sel Mapolresta Pekanbaru. Kedua tersangka di jerat melanggar Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru juga menangkap seorang pemilik sabu berinisial GG. Tersangka ditangkap di Jalan Pattimura tepatnya di belakang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Dharma. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seharga Rp200 ribu. 

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Benar. Yang menangkap tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru," ungkap Guntur. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar