Polresta Pekanbaru Musnahan 40 Kilogram Ganja
Kamis, 26 Juni 2014 12:10 WIB
PEKANBARU - Pasca penangkapan terhadap tersangka Erik (25) yang kedapatan menyimpan 40 Kg ganja, Polresta Pekanbaru menggelar acara pemusnahan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (26/6/14) pagi.
Acara tersebut langsung dipimpin oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto.
Ganja yang dimusnahkan hanya 42.589 gram, selebihnya untuk di labor dan untuk barang bukti dipersidangan. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, diletakkan di dalam drum.
Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru AKBP Soekito, perwakilan Kejaksaan Negeri, tersangka beserta kuasa hukum.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Harianto kepada riauterkini.com mengungkapkan tersangka adalah pemasok ganja yang ada di Riau. "Masuknya ganja tersebut melalui jalur darat. Tersangka adalah pemasok pengedar," kata Kombes Robert.
Kapolresta juga mengungkapkan, kasus tersebut juga akan dikembangkan. "Ada enam orang DPO. Identitasnya sudah dikantongi, secepatnya pasti ditangkap," tegasnya.
Tersangka dijerat ke Pasal 114 ayat (2) 111 ayat (2) Undang-undang tentang Narkotika No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kepala BNNK Kota Pekanbaru, AKBP Soekito mengatakan bahwa Polresta mengenakan dengan pemusnahan itu Polresta tidak main-main dalam menangkap pelaku-pelaku narkotika yang ada di Pekanbaru.
"Acara ini juga bertepatan dengan Hari Anti Narkotika Internasional. Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak lagi beredar," kata AKBP Soekito. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan

