Polresta Pekanbaru Musnahkan 20 Kg Ganja
Rabu, 24 Desember 2014 14:48 WIB
PEKANBARU : Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, Rabu (24/12/14), kembali memusnahkan barang bukti hasil kejahatan, berupa 20 kilogram (kg) ganja kering.
Pemusnahan barang bukti sitaan itu berlangsung di halaman markas Polresta Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, disaksikan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat dan instansi terkait seperti perwakilan dari Kejaksaan, BNN Kota.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar kepada wartawan, menyebutkan daun ganja ini diamankan dari tangan dua tersangka, Sy (45) dan Ns (43) warga asal Aceh.
"Sebelum dimusnahkan kita berkoordinasi dulu dengan pihak kejaksaan. Kita lalu menyisakan sampel untuk dijadikan bukti di pengadilan nanti," ucapnya.
Hicca menambahkan, selain memusnahkan barang bukti pihaknya menahan dua pemilik benda haram tersebut. Kedua tersangka, Sy dan Ns ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Senapelan, Senin (8/12/14) lalu.
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti itu sengaja didatangkan dari Aceh dengan menggunakan mini bus. Sebanyak 20 Kg ganja itu dikemas daoam 15 paket lalu disembunyikan di dinding mobil mini bus.
(son/son)
Pemusnahan barang bukti sitaan itu berlangsung di halaman markas Polresta Pekanbaru, Jalan Jenderal Ahmad Yani, disaksikan anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat dan instansi terkait seperti perwakilan dari Kejaksaan, BNN Kota.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar kepada wartawan, menyebutkan daun ganja ini diamankan dari tangan dua tersangka, Sy (45) dan Ns (43) warga asal Aceh.
"Sebelum dimusnahkan kita berkoordinasi dulu dengan pihak kejaksaan. Kita lalu menyisakan sampel untuk dijadikan bukti di pengadilan nanti," ucapnya.
Hicca menambahkan, selain memusnahkan barang bukti pihaknya menahan dua pemilik benda haram tersebut. Kedua tersangka, Sy dan Ns ditangkap di Jalan Ahmad Yani, Senapelan, Senin (8/12/14) lalu.
Menurut pengakuan kedua tersangka, barang bukti itu sengaja didatangkan dari Aceh dengan menggunakan mini bus. Sebanyak 20 Kg ganja itu dikemas daoam 15 paket lalu disembunyikan di dinding mobil mini bus.
(son/son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

