• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Maling Pemecah Kaca Mobil

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Maling Pemecah Kaca Mobil

Jumat, 28 Februari 2014 14:54 WIB

PEKANBARU - Dua orang pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga didalamnya di tangkap anggota Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. 

Tersangka ialah DS (26) warga Jalan Meranti, Gang Flora, Pekanbaru dan AS (25) warga Jalan Dharma Bakti Payung Sekaki. Mereka sudah ditahan di sel Mapolresta Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes (Pol) Robert Harianto W. melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan Kamis (27/2/14) malam di Rumah Makan Niet, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. 

"Tersangka diduga pelaku pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil Suzuki X-Over putih, BM 1487 JA milik Wiwit seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil-red). Mereka melakukan aksi di Jalan Tegal, beberapa jam sebelum kami tangkap," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (28/2/14) siang. 

Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp4,2 juta. Adapun barang-barang berharga yang hilang, antara lain: satu unit laptop merk Compaq, Unit Samsung Galaxy Duos dan surat-surat. 

"Kami mendapatkan barang bukti lainnya dan telah disita. Ada beberapa barang hasil curianyang sudah mereka jual," ungkap Arief. 

Diungkapkan Kasat, dari pengakuan tersangka mereka melakukan aksi ini sebanyak delapan kali. 

"Yang pertama di Jalan Tegal Sari II pada tanggal 27 feb 2014. Kemudian masih di hari yang sama di daerah Politeknik Rumbai, di Jalan Delima, Tampan sekitar 1 minggu yang lalu, di Jalan Ardath, 25 Februari dan 22 Februari, di Jalan Paus, Perum Duyung sekitar 2 minggu yang lalu dan di Jalan Garuda Sakti," ungkap Arief. 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam penjara selama-lamanya tujuh tahun karena disangkakan ke Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar