• Home
  • Hukrim
  • Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polresta Pekanbaru Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Minggu, 13 Maret 2016 13:50 WIB
PEKANBARU - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu, berinisial IS (37) dan HM (28) Jumat (11/3/2016) siang. Selain mengamankan beberapa paket sabu sebagai barang bukti, pihak kepolisian turut menyita belasan senjata tajam (sajam) milik kedua tersangka.

Penangkapan terhadap dua tersangka pengedar narkoba yang juga merupakan penyalahguna narkoba tersebut, bermula dari laporan masyarakat yang berada disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Garuda, Gang Aster, Kecamatan Marpoyan Damai yang kerap melihat adanya aktifitas penyalahguna dan transaksi narkoba dirumah tersangka IS.

"Dari laporan masyarakat tersebut, kita segera tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, pada hari Jumat (11/3/2016) sekitar pukul 13.00 WIB, kita berhasil meringkus kedua tersangka IS dan HM," ujar Kepala Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Minggu (13/3/2016).

Dilanjutkannya, saat proses penangkapan terhadap kedua tersangka, anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru sempat terlibat perkelahian dengan kedua tersangka dan bahkan tersangka HM sempat mencoba untuk mengambil sebilah sajam yang dipajang didinding kamarnya. Namun, akhirnya kedua tersangka berhasil dibekuk dan kemudian dilakukan penggeledahan.

"Setelah dilakukan penggeledahan, kita menemukan lima paket kecil sabu siap edarm sebuah alat hisap sabu atau bong, sebuah timbangan digital, ratusan plastik pembungkus sabu, dua unit handphone, satu unit sepeda motor serta 18 buah sajam berbagai jenis milik kedua tersangka," paparnya.

Berdasarkan barang bukti yang ada, Iwan menjelaskan, kedua tersangka selanjutnya digiring ke Mapolresta Pekanbaru berikut dengan seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

"Setelah diamankan, dihadapan pihak penyidik kedua tersangka masih belum bersikap kooperatif dan terkesan berbelit ketika dimintai keterangan terkait dengan barang bukti sabu yang dimiliki kedua tersangka," jelas Iwan.

Terkait dengan diamankannya dua tersangka pengedar narkoba IS dan seorang lagi yang ternyata merupakan residivis sabu HM. Kasat menuturkan, bahwa saat ini pihaknay masih akan melakukan penyidikan mendalam.

"Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 20 tahun penjara," tutur Kasat.

(rdk/hrc)


Kanal News : Riau | Kampar | Siak | Pekanbaru | Inhu | Inhil | Bengkalis | Rohil | Meranti | Dumai | Kuansing | Pelalawan | Rohul | Informasi Riau

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar