• Home
  • Hukrim
  • Polsek Payung Sekaki Ciduk 3 Pengedar Sabu

Polsek Payung Sekaki Ciduk 3 Pengedar Sabu

Jumat, 22 November 2013 11:35 WIB

PEKANBARU - Tiga orang pengedar sabu, masing-masing berinisial BM (38) warga Jalan Serayu, SA (24) warga Jalan Soekarno-Hatta serta RD (29) warga Jalan Imam Bonjol ditangkap anggota Polsek Payung Sekaki. 

Informasi yang dirangkum dari pihak kepolisian, ketiganya diringkus tim jajaran Reskrim Polsek Payung Sekaki ditempat berbeda pada Ahad (10/11/13) lalu. Bersama ketiganya pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu, satu unit alat hisap serta tiga unit handphone yang diduga digunakan para tersangka untuk memuluskan aksinya. 

"Ketiganya kita tangkap ditempat serta waktu yang berbeda, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan dibalik jeruji besi tahanan Mapolsek Payung Sekaki untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Payung Sekaki AKP Deddy Herman melalui Kanit Reskrim Iptu Billy Gustiano Barman, Kamis (21/11/13). 

Lebih lanjut dikatakan Kanit, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya laporan peredaran narkotika diwilayahnya, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk seorang tersangka berinisial BM di salah satu kafe yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta. 

"Dari penangkapan tersebut, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dan satu bong dari tangan tersangka. Dari hasil penyidikan, diakui tersangka bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial SA dengan cara barter menggunakan satu unit handphone blackberry,"jelas Kanit. 

Berdasarkan keterangan tersangka, demikian Kanit, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka SA dan berhasil membekuknya saat berada di Jalan Serayu. Dari tangan SA, petugas berhasil mengamankan dua unit handphone diduga hasil transaksi. 

"Setelah mengamankan dua tersangka, kita juga terus melakukan pengembangan dan berhasil membekuk satu orang tersangka lagi berinisial RD di Jalan Kuantan tepatnya didepan Arena Bilyar dan didapat barang bukti berupa satu paket sabu-sabu," jelas Kanit. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan ke Pasal 112 Jo 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar