Penggelapan Dana Koptan Rp7,2 Miliar
Rumah Terpidana Basri Lubis Terlihat Lengang di Pasirpangaraian
Minggu, 10 Mei 2015 18:54 WIB
ROKAN HULU - Rumah pribadi milik terpidana Basri Lubis bin Khalifah Syafii Lubis (52), mantan Ketua Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Desa Tambusai Timur, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Jalan Persatuan Pasirpangaraian sering kosong.
Sesuai amar putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 1315.K/Pid/2014, tertanggal 25 Februari 2015, pria ini terbukti sah dan menyakinkan telah menggelapkan gaji anggota Koptan Siaga Makmur Tambusai Timur senilai Rp7,2 miliar.
Dia sempat dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) di salah satu rumahnya di Kota Pekanbaru, pada Senin (4/5/15) lalu, namun pihak Kejaksaan hanya bertemu dengan anaknya.
Dari tinjauan wartawan, Ahad (10/5/15), rumah pribadi Basri Lubis di Dusun Lubah Hulu, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah bercat merah jambu tua terlihat terkunci rapat. Hanya anak-anak yang menghuni rumah sewa miliknya yang terlihat bermain disana.
Beberapa tetangga Basri Lubis juga mengakui bahwa sejak dia dicari pihak Polres Rohul beberapa tahun silam, pria itu jarang pulang ke rumahnya tersebut. Sesekali mobil pribadinya datang tengah malam, namun tak lama kemudian sudah hilang.
"Kami tak kenal baik dengan dia (Basri Lubis), karena rumahnya sering terkunci," kata seorang tetangganya, Ahad.
Sementara, beberapa tetangganya yang lain, malah sama sekali tidak mengenal keluarga dan sosok Basri Lubis.
"Coba tanya dengan pemilik rumah yang disana bang," tunjuk seorang warga ke deretan, salah satu rumah sewa milik Basri Lubis.
"Kami tak tau dimana dia kini. Beberapa waktu lalu ada juga Bapak dari Kejaksaan yang mencari rumahnya," ungkap tetangga Basri Lubis yang lain lagi.
Terlepas itu, dalam amar putusan kasasi MA RI, terpidana Basri Lubis secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, karena menggelapkan gaji anggota Koptan Siaga Makmur hasil kerjasama pola PIR-KKPA dengan PT Togos Gopas senilai Rp7,2 miliar selama 13 bulan, terhitung Juni 2011 hingga Juli 2012.
Kini, Basri Lubis menjadi orang paling dicari pihak Kejaksaan. Jika pria ini tak juga menyerahkan diri kepada Kejari Pasirpangaraian, maka dia akan masuk dalam pencarian orang atau DPO.
Selain fotonya akan terpajang dimana-mana, setelah tertangkap dia juga tidak akan mendapat keringanan hukuman, meski dia berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

