Salon Salahi Aturan, BPTPM dan Satpol PP Dumai Jangan Sebatas Gertak Sambal
Rabu, 06 Januari 2016 20:10 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui dua instansi terkait seperti Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk tidak hanya gretak sambal saja melakukan penertiban salon memberikan fasilitas tambahan seperti ruang karaoke dan minuman keras.
"Beberapa hari belakangan ini instansi pemerintah sibuk memberikan keterangan akan menindak tegas kepada salon menyalahi Perda. Kami minta bukan komentar di media saja, tapi langsung turun ke lapangan dan bertindak tegas dengan cara membongkar paksa serta mencabut izin usahanya," kata Irvan, Ketua LP3NKRI Riau.
Menurutnya, selama beberapa hari belakangan ini baik Penjabat Walikota Dumai Arlizman Agus dan sejumlah kepala instansi terkait lebih banyak berkomentar di media massa ketimbang turun kelapangan melakukan tindakan tegas terhadap pengusaha salon yang sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda).
"Kami miris melihat kinerja pemerintah yang hanya bisanya komentar di media ketimbang langsung kerja. Sudah jelas-jelas kepolisian berhasil membuka kedok salon memberikan fasilitas tambahan dan bahkan ditemukan minuman keras," tegas ketua lembaga pemerhati pemerintahaan ini.
Disebutkannya, jangan karena usaha salon menyalahi aturan milik oknum Pimpinan DPRD Dumai terus luput dari penindakan. "Itulah yang kami sayangkan, jangan karena itu punya oknum pejabat terus tidak dilakukan tindakan keras. Apalagi masyarakat sudah tau dan membaca dari media," ucapnya.
Sedangkan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai menyurati Kantor Satpol PP Dumai dan sekaligus menyerahkan daftar izin salon yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).
"Kita telah menyurati dan memberikan daftar Salon yang melanggar Perda, dan saat ini kita tinggal menunggu tindakan dari Satpol PP untuk melakukan eksekusinya saja," ujar Kepala BPTPM Kota Dumai, Hendri Sandra.
Dijelaskan Hendri, saat ini salon yang berada di Kota Dumai tidak dibenarkan menyediakan fasilitas Karoeke dan minuman keras. Hal tersebut disebabkan izin yang keluar dari BPTPM Kota Dumai hanya izin Salon saja.
"Kita tidak pernah ada menerbitkan dua izin di satu usaha. Jika izin nya salon diperuntukkan usaha salon yang kita terbitkan, selebihnya tidak akan kita terbitkan. Jadi tidak dibenarkan lagi salon memberikan fasilitas tambahan seperti ruang karaoke," tegasnya.
Sementara Kepala Kantor Satpol PP Kota Dumai, Noviar Indra sudah memberikan peringatan keras kepada oknum pengelola salon di Dumai. Karena beberapa hari belakangan ini muncul salon memberikan fasilitas karaoke dan minuman keras.
"Padahal izin yang dikantongi pengelola hanya untuk bisnis salon. Kami sudah menghimbau agar pengelola segera membongkar sendiri ruangan karaoke tersebut. Bila tidak, kami yang akan lakukan pembongkaran," tegas Noviar Indra kepada wartawan.
Keberadaan fasilitas karaoke di salon, ditegaskannya, menyalahi Perda Kota Dumai No. 24 tahun 2010 tentang tempat hiburan. Pengelola juga sudah diberi peringatan perihal Perda tersebut. Bila tidak mengantongi izin, maka pihaknya bisa mengambil tindakan tegas.
"Jika imbau kami sudah tidak di dengar lagi maka tindakan tegas yang bisa dilakukan dengan cara membongkar paksa serta pencabutan izin usahanya. Karena apa yang dilakukan pengusaha salon sudah tidak mematuhi aturan," tegasnya.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Traveler
Waka DPRD Dumai Temui Dispar Riau Bahas Potensi Pariwisata Daerah
-
Politik
Legislator Dumai Idrus Serap Aspirasi Warga Kelurahan Sukajadi
-
Sosial
Masyarakat Demo DPRD Dumai Soal Pemasangan Pipa Gas Bumi PGN
-
Hukrim
Masalah Narkoba Jadi Topik Audiensi PWI Dumai Bersama Mitra
-
Ekbis
Legislator Dumai Minta Hentikan Kerjasama PGN dan BUMD
-
Politik
PGN Pasang Pipa Gas Belum Kantongi Izin dari Pemko Dumai

