• Home
  • Hukrim
  • Selama 2017, Polres Dumai Tangani Dua Kasus Ujaran Kebencian

Selama 2017, Polres Dumai Tangani Dua Kasus Ujaran Kebencian

Hadi Pramono Senin, 01 Januari 2018 14:15 WIB
DUMAI - Kepolisian Resort Dumai selama 2017 menangani dua perkara dugaan ujaran kebencian, dan satu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan satu lagi belum ada kesimpulan karena masih proses penyelidikan.

Kepala Polres Dumai Ajun Kombes Pol Restika P Nainggolan mengatakan, satu perkara dugaan ujaran kebencian melalui media sosial belum rampung karena masih proses memintai keterangan sejumlah saksi ahli.

"Tahun ini polres dumai menangani dua perkara dugaan penistaan agama, dan satu belum selesai karena kita masih selidiki dengan menggandeng sejumlah saksi ahli," kata Kapolres Restika kepada pers, Sabtu.

Dijelaskan, satu perkara rampung karena dari penyelidikan tidak ada unsur pidana, dan diselesaikan secara kekeluargaan, serta pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

Penanganan dugaan penistaan agama ini berbeda dengan perkara umum, karena diperlukan keterangan saksi ahli untuk meneliti kalimat ditulis atau diposting pelaku di media sosial apakah ada unsur pidana atau tidak.

"Setelah ada keterangan saksi ahli baru bisa disimpulkan, dan dalam penanganan kita bertindak sesuai prosedur yang ada," sebutnya.

Kapolres Restika mengimbau warga untuk cerdas dan berhati hati bermedia sosial dengan tidak menimbulkan keresahan akibat tulisan dianggap ujaran kebencian, agar situasi Dumai tetap aman kondusif.

Diketahui, pada Mai dan September 2017, Polres Dumai menangani dua perkara ujaran kebencian dilakukan pelaku dengan postingan kalimat atau perkataan di media sosial yang dinilai melecehkan agama Islam.

Bahkan untuk mempercepat proses penyelidikan, puluhan warga dan sejumlah ormas Islam dan kepemudaan sempat mendatangi Markas Polres Dumai guna mempertanyakan perkembangan proses hukum terduga penista agama tersebut.

Ketua Front Pembela Islam Kota Dumai Azwar Djas saat itu menyebut, tujuan kedatangan warga dan ormas ini untuk meminta penjelasan polisi dalam penanganan kasus penistaan agama Islam.

"Kita mendatangi polres dumai untuk meminta penjelasan perkembangan proses hukum pelaku penista agama, agar tidak menimbulkan keresahan warga," kata Azwar, Senin 11 September 2017.

Warga juga meminta agar polisi transparan dan bisa menjaga situasi Dumai tetap aman dan kondusif dengan menegakkan aturan hukum seadilnya sehingga terhindar hal tidak diinginkan. 

(ant/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Berita HoaxPenistaan AgamaPolres DumaiUjaran Kebencian
Komentar