Pembunuhan Janda di Sinaboi
Sempat Dibebaskan, Akhirnya Aipda JRG jadi Tersangka
Kamis, 13 November 2014 11:49 WIB
PEKANBARU : Aipda JRG, seorang Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reksrim) Polsek Sinaboi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang janda tukang urut Eka Farida (50) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), propinsi Riau.
Hal itu disampaikan Kapolres Rohil AKBP Tonny Hermawan, Rabu (12/11/14). Menurutnya, penetapan itu setelah menemukan bukti yang cukup serta keterangan sejumlah saksi. "Pelaku (Aipda JRG) sedang kita proses, dan dari hasil penyidikan mengarah padanya, sehingga Aipda JRG ditetapkan tersangka," ujar Tonny.
Menurut Tonny, tersangka Aipda JRG kini ditahan di Mapolres Rokan Hilir. Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat dengan pasal terkait penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, maupun pasal 338 KUHP terkait pembunuhan.
"Kasus ini sangat hati-hati penyidikannya, sebab tersangka terus membantah melakukan pembunuhan. Tersangka mengaku tidak kenal dengan korban," ujarnya.
Namun, kata Tonny, pihaknya menetapkan tersangka berdasarkan keterangan para saksi. Dan akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan sebagai kelengkapan pemberkasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, Aipda JRG, Kanit Reskrim Polsek Sinaboi dicurigai ikut andil dalam tewasnya Eka Farida (50), seorang janda warga Sinaboi. Ia pun ditahan Provost Polres Rohil meski belum ditetapkan tersangka saat itu. Ia bahkan sempat dikeluarkan.
(gem/gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

