Kejati Bidik Dugaan Korupsi Jembatan Siak IV
Kamis, 13 November 2014 11:53 WIB
PEKANBARU : Selain Jembatan Siak III kota Pekanbaru - Rumbai yang berbau korupsi, Jembatan Siak IV yang dibangun di ujung jalan Jenderal Sudirman kota Pekanbaru, mulai dikerjakan sejak tahun 2009 hingga saat ini belum selesai.
Entah apa sebabnya, jembatan yang menganggarkan uang negara hingga Rp 455 miliar ini diduga berbau korupsi. Pasalnya dengan anggaran yang begitu besar, namun pengerjaan proyek raksasa itu jalan di tempat.
Terkait itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau meski sempat memeriksa sejumlah saksi untuk memulai penyelidikan dugaan korupsi jembatan yang menghubungkan antara Kota Pekanbaru dengan Kecamatan Rumbai itu, hingga kini belum melanjutkan tugasnya.
Menanggapi itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan kepada wartawan, kemarin, mengatakan sebelumnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau telah memeriksa sejumlah saksi pada 09 September 2014 lalu, yakni tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Jembatan Siak IV. Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan korupsi Jembatan itu.
"Ketiga orang tersebut inisial AK, AA, dan MD. Ketiganya merupakan PPK pada proyek yang dikerjakan dengan menggunakan sistem multiyears, sejak tahun 2009 hingga 2013 tersebut. Mereka diperiksa sehubungan dengan tugas dan wewenang mereka dalam proyek itu," ujar Mukhzan.
Namun, saat ditanya bagaimana kelanjutan penyelidikan kasus itu, Mukhzan belum mengetahui. Pasalnya, penyelidikan kasus itu ada ditangan Pidsus Kejati Riau. "Masih dalam proses, itu yang menangani bagian Pidsus,"katanya.
Perlu diketahui, dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV tersebut dianggarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau sebesar Rp 455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp 7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp 212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp 212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp 22.750.000.000.
Walaupun dana telah dikucurkan sebesar Rp 455 miliar secara bertahap, kenyataannya jembatan yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya tersebut tidak kunjung selesai hingga tahun 2013. "Terakhir, kembali dianggarkan sebesar Rp 80 miliar untuk penyelesaian pembangunan jembatan tersebut," kata Mukhzan.
Namun tambahan anggaran Rp 80 miliar itu terhalang dengan kebijakan Gubernur Riau, Annas Maamun saat itu. Bahkan Gubri, meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk melakukan audit terhadap pengerjaan Jembatan Siak IV tersebut.
Dari hasil audit BPKP Riau, yang pernah disampaikan oleh Komisi C DPRD Provinsi Riau saat itu, Aziz Zainal, diketahui adanya kelebihan bayar sebanyak Rp 500 juta kepada PT Waskita Karya dan meminta agar pihak kontraktor tersebut segera mengembalikannya ke kas daerah.
(mdk/adi/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

