Seorang Anggota DPRD Dumai Terjaring Razia KTP
Senin, 22 September 2014 19:00 WIB
DUMAI - Paruntungan S Pane, seorang anggota DPRD Kota Dumai dari Partai Nasdem yang baru dilantik beberapa minggu lalu terjaring razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilaksanakan Satpol PP di Jalan HR Soebrantas, Senin (22/9/14).
Lucunnya lagi, sebagai wakil rakyat dia tidak mengetahui tentang Peraturan Daerah (Perda) No.06 tahun 2007 yang disebutkan setiap penduduk WNI dan orang asing tinggal tetap yang telah berusia 17 tahun atau sudah kawin dan pernah kawin wajib memiliki KTP.
"Seharusnya Perda ini disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat jangan langsung didenda. Saya saja selaku anggota dewan tidak pernah tahu Perda ini, kalau tidak membawa KTP keluar rumah kena denda," ucapnya dengan nada tinggi.
Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol-PP Kota Dumai Nurman, dilokasi sidang mengatakan, bahwa maksud dan tujuan razia KTP tersebut merupakan amanah yang dituangkan dalam Perda tersebut.
"Kami hanya menjalankan Perda No.6 tahun 2007 tentang Penyelanggara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, yang telah diterbitkan oleh anggota DPRD, kalau mau komplain sama anggota Dewan yang lama saja," ujarnya.
Menurut Nurman, Anggota dewan dari partai Nasdem tersebut tidak mengetahui peraturan daerah (Perda) yang telah diterbitkan oleh anggota dewan lama. Dimana didalam Perda No.6 tahun 2007 tersebut sudah dijelaskan.
"Seharusnya, selaku anggota DPRD kota Dumai mengetahui Perda yang telah diterbitkan. Apalagi perda ini dari tahun 2007 yang diterbitkan oleh anggota Dewan itu sendiri. Makanya sebelum mecalonkan sebagai anggota DPRD harus banyak membaca dan mempelajari Perda dan hukum-hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Hakim Persidangan, Muhammad Ali Askandar,SH, mengatakan anggota Dewan yang marah-marah saat persidangan sama saja mengacaukan persidangan yang sedang berjalan.
Menurutnya, kejadian yang ditunjukkan oleh wakil rakyat tersebut sangat tidak pantas dilakukan. Seharusnya anggota DPRD Dumai mencontohkan yang baik untuk masyarakat, bukan seperti itu.
"Siapa yang membuat Perda tersebut, kenapa anggota dewan sendiri tidak mengetahui adanya perda tersebut, kalau anggota dewan tidak mengetahui Perda lebih baik ia mengundurkan diri saja dari anggota DPRD," ungkapnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
Hari Pramuka ke-65, Logo dan Tema Resmi 2026
-
Politik
DPRD Riau Masuk Tahap Akhir Penanganan Parisman dan Indra Gunawan
-
Ekbis
BRK Syariah Didorong Jadi Mitra Perbankan Perusahaan di Riau
-
Pendidikan
Keracunan MBG di Dumai, 45 Siswa Dirawat
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda

