Seorang Warga Rupat Utara Cari Uang Belanja Lewat Kotak Infak Masjid
Roni Pratama Kamis, 29 Juli 2021 16:14 WIB
BENGKALIS - Seorang warga kedapatan mencuri kontak infak di dalam rumah ibadah dengan alasan untuk uang belanja. Kelakukan tidak terpuji ini terjadi di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Fahizan alias Izan (41), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, karena ulah tidak terpujinya diketahui masyarakat menggondol kontak infak dari rumah ibadah milik umat muslim.
Izan diamankan setelah kedapatan sedang melancarkan aksi menggasak kotak infak, Rabu (28/7/21) siang di Masjid Nurul Huda Kelurahan Rimba Sekampung terekam oleh kamera pengawas atau CCTV masjid.
Kemudian Izan tak dapat berkutik setelah berhasil ditangkap petugas masjid meskipun sempat berusaha melawan untuk melarikan diri.
Aksi yang dilakukan ini ternyata tidak hanya satu rumah ibadah, kotak infak Masjid Al Muttaqin yang berada di Desa Pangkalan Batang juga dilibas pelaku.
Setelah diamankan, Izan kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Aksi pelaku sedang menggasak kotak infak masjid terekam CCTV dan saat besamaan disaksikan oleh petugas masjid. Melihat aksi tersangka ini, kemudian petugas masjid melakukan penangkapan, juga turut diamankan barang bukti uang hasil curiannya," ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan, S.I.K, M.T didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat gelar jumpa pers, Kamis (29/7/21) siang.
Barang bukti yang diamankan empat unit kunci-kunci, 36 lembar uang pecahan Rp5 ribu, 9 lembar uang pecahan Rp10 ribu, 1 lembar pacahan Rp20 ribu, tas sandang warna hitam, 39 lembar pecahan Rp2 ribu, 1 lembar Rp1.000, satu unit sepeda motor warna hitam.
"Untuk belanja pak," ujar singkat Izan seraya tertunduk.
Aksi Izan menggasak isi kotak infak masjid terekam kamera pengawas itu, juga viral di media sosial (Medsos). Dan menuai beragam komentar dari para warganet.
Tersangka Izan ini akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 362 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Riauterkini.com
Tags BengkalisKontak InfakMalingPencuriPolres BengkalisRupat Utara
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Peringatan HBA ke-65 di Kejari Bengkalis, Momentum Refleksi dan Penguatan Komitmen Pengabdian
-
Galeri Foto Banggar DPRD Bengkalis Bahas APBD Perubahan 2023
-
Sosial
Sentuhan Tangan Dingin Kasmarni, Bengkalis Juara Umum MTQ Riau 2023
-
Sosial
Bupati Kasmarni Optimis Warga PKNR Mampu Bersinergi Bersama Pemda dan Masyarakat
-
Olahraga
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Pelantikan TLCI Chapter #29
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Teken Mou dan Soft Launching Mal Pelayanan Publik

