• Home
  • Hukrim
  • TKP Penangkapan Dinilai Aneh, Terdakwa Narkoba Minta Disidangkan di Dumai

TKP Penangkapan Dinilai Aneh, Terdakwa Narkoba Minta Disidangkan di Dumai

Jumat, 23 September 2016 20:15 WIB
PEKANBARU - Proses peradilan atas perkara narkotika yang menjerat Herman alias Ayang, warga Dumai, dinilai aneh.

Pasalnya, Herman yang ditangkap Ditnarkoba Polda Riau di Jalan Nenas, Dumai Barat, atas kepemilikan narkoba jenis sabu sabu, malah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Padahal seharusnya berdasarkan locus ataupun kewenangan wewenang persidangan perkara, semestinya di PN Dumai. 

Saat mengikuti proses sidang di PN Pekanbaru, Herman yang duduk sebagai terdakwa merasa bingung. Selain sidangnya cepat, yang mana pada Kamis tanggal 15/9/16 pekan lalu agenda sidang sekaligus bukannya secara bertahap.

"Usai jaksa penuntut bacakan dakwaan langsung dihadirkan saksi dari pihak Polda Riau dan langsung diagendakan pemeriksaan terdakwa," ucap Iskandar Halim SH, Lim Posan SH dan Aswin SH, selaku kuasa hukum Herman, Jumat (23/9/16) siang. 

Proses sidang yang terkesan janggal tersebut membuat Iskandar Halim meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara kliennya di PN Pekanbaru yakni majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH. 

Untuk dapat mengeluarkan penetapan pengalihan proses sidang dari PN Pekanbaru ke PN Dumai.

"Kita minta proses sidamg klien kita dipindahkan ke PN Dumai, sesuai locus atau tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan," kata Iskandar lagi.

Sementara itu, Abdul Aziz SH, ketua majelis hakim PN Pekanbaru yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Herman, kepada wartawan memgatakan, jika terdakwa ingin mengajukan pengalihan persidangan, itu boleh saja. Namun itu semuanya kebijakan ataupun keputusan majelis. 

"Terdakwa mau mengajukan peralihan tempat proses sidang, itu sah sah saja. Itu semuanya keputusan majelis. Karena proses sidang saat ini sudah memasuki agenda tuntutan,yang mana pemeriksaan saksi sudah selesai," jelas Abdul Aziz.

Seperti diketahui, Herman alias Ayang, (26) warga Jalan Menteng Tanjung Medang, Dumai. Ditangkap Dit Narkoba Polda Riau pada Selasa 5 april 2016 lalu di jalan Nenas, Dumai Barat.

Penangkapan terhadap Herman itu, polisi menemukan barang bukti (bb) sabu sabu seberat 130 gram di atas plafon toilet rumahnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Narkoba
Komentar