Tak Miliki Dasar Hukum, Oknum Dishub Dumai Masih Kutip Uang Pakir
Kamis, 10 September 2015 13:29 WIB
DUMAI - Meski sudah tidak diberlakukan atas pungutan parkir oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai, namun kenyataan dilapangan sangat jauh berbeda dari ucapan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Bambang Sumatri.
Sudah terlihat jelas untuk aturan parkir yang berada di Kota Dumai tidak memiliki dasar hukum, namun pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai belum berani mengambil tindakan tegas. Ironisnya, hampir rata-rata petugas parkir melakukan penyetoran ke pihak Dishub Dumai.
Beberapa oknum petugas parkir yang enggan disebutkan namanya mengaku masih menyetor uang hasil parkir ke Dinas Perhubungan Kota Dumai. Adapun setoran yang dilakukan itu setiap bulannya kepada oknum Dinas Perhubungan Kota Dumai.
Meski pihak Dishub mengakui kalau terhitung mulai tahun 2014 kegiatan parkir dijalan umum sudah dihentikan, dalam laporan keterangan pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja daerah (LKPj APBD) Dumai tahun 2014 terdapat laporan tentang pungutan restribusi pelayanan parkir ditepi jalan umum.
Sedangkan nominalnya sendiri dengan besaran pemasukan sebanyak RP101.300.000 dari Rp774.425.00 yang ditargetkan sebelumnya. Sungguh ironis jika praktik seperti ini terus berjalan mulus tanpa adanya tindakan tegas dari apara hukum baik Polres Dumai dan Kejaksaan Negeri Dumai.
Sementara menurut hemat dan pandangan pakar hukum di Kota Dumai, Novita Husni SH MH, jika sesuatu yang dilarang namun masih dilakukan, tidak menutup kemungkinan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi berlangsung di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Dumai.
"Kalau aturan parkir yang berlangsung merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Nasional, seharusnya pihak Dinas Perhubungan Kota Dumai tidak boleh melakukan pengutipan terhadap parkir di jalan umum itu dengan menggunakan jasa petugas parkir," ujar Novita, kepada sejumlah awak media.
Ditambahkan Novita, jika memang bisa dikelola oleh pihak Dishub Dumai harus ada pertanggung jawaban untuk semua uang retribusi yang diterima oleh seluruh petugas parkir yang ada di Kota Dumai. Dan selain itu juga mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
"Seharusnya, Dishub bisa mempertanggung jawabkan atas semua retribusi parkir yang diterima oleh petugas parkir. Selain itu harus ada juga bukti kwitansi sebagai bukti mereka menerima. Dan kalau tidak ada kwitansi tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, dan itu bisa dipidanakan," paparnya.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

