• Home
  • Hukrim
  • Telusuri Harta Gubri Nonaktif Annas, KPK Belum Terapkan TPPU

Telusuri Harta Gubri Nonaktif Annas, KPK Belum Terapkan TPPU

Kamis, 18 Desember 2014 20:39 WIB
JAKARTA : KPK terus melakukan penelusuran aset Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, apakah ada indikasi dugaan pencucian uang atas harta kekayaan mantan Bupati Rokan Hilir tersebut. 

Terakhir, Rabu kemarin, penyidik KPK meminta kembali Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Annas Maamun saat pemeriksaan sebagai tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, semua yang dinyatakan tersangka oleh KPK akan dilakukan penelusuran aset dan harta kekayaannya. Karena KPK perlu mengetahui nilai harta kekayaan seseorang yang dinyatakan tersangka dalam kasus korupsi di KPK.

"Pemeriksaan HLKPN bagi seorang tersangka korupsi, merupakan hal yang biasa dilakukan penyidik KPK untuk mengetahui nilai harta kekayaan yang bersangkutan," kata Johan saat dikonfirmasi, Kamis (18/12/14) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Johan mengatakan, sampai saat ini KPK belum menerapkan pasal TTPU untuk tersangka suap alih fungsi hutan di Riau, Annas Maamun. Namun, sebut Johan tidak tertutup kemungkinan KPK akan menerapkan pasal TTPU jika berdasarkan penyidikan dan pemeriksaan LHKPN ada indikasi pencucian uang.

"Untuk saat ini KPK belum menerapkan pasal TTPU, tapi kalau nantinya KPK menemukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Tentu KPK akan menjeratnya dengan pasal TTPU," sebut Johan.

Sebagaimana diketahui, Rabu kemarin Gubri nonaktif Annas Maamun mendatangi Gedung KPK dengan membawa map. 

Di mana map tersebut, kata Annas berisi dokumen LHKPN miliknya saat ditanya wartawan. Pemeriksaan LHKPN Gubri nonaktif tersebut bukan yang pertama, sebelumnya penyidik juga minta LHKPN Annas Maamun beberapa waktu lalu.

"Map ini isinya laporan LHKPN dan saya diminta untuk menyerahkannya," katanya sembari berlalu.

(wid/wid)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar