Terdakwa Korupsi, Mantan Kepala SMKN 1 Kuala Cenaku Diadili
Senin, 20 Oktober 2014 12:39 WIB
PEKANBARU - Senin (20/10/14) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Drs Rusdi, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Kuala Cenaku, Rengat, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dana bantuan pembangunan ruang kelas baru (RKB) di SMKN 1 Kuala Cenaku, semasa dipimpinnya.
Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Masrul SH didampingi hakim anggota Isnurul SH dan Hendri SH itu. Terlihat terdakwa Rusdi mengenakan baju koko putih, tanpa didampingi kuasa hukum.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat, Yogi Hendra SH, diketahui bahwa terdakwa Drs Rusdi, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Kuala Cenaku, Rengat, Indragiri Hulu (Hulu).
Didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri ataupun orang lain yang dapat menimbulkan kerugian negara.
Dimana terdakwa semasa menjabat sebagai Kepsek SMKN 1 Kuala Cenaku, telah menyelewengkan anggaran dana bantuan sekolah yang diperuntukan bagi SMKN 1 Kuala Cenaku, untuk pembangunan ruang kelas baru (RKB).
Bermula perbuatan terdakwa terjadi, pada bulan Oktober 2012 lalu. Saat SMKN 1 Kuala Cenaku, mendapat dana bantuan pembangunan ruang kelas baru dari Direktorat Pembinaan SMK Kementrian Pendidikan dan kebudayaan sebesar Rp 220 juta," terang JPU.
Dengan angggaran tersebut lanjut Yogi, terdakwa kemudian membangun dan merenovasi ruang kelas di SMKN 1. Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan ruang kelas baru ini, hanya diperuntukan terdakwa hanya sebesar Rp 69.500.000.
Sedangkan sisanya diperungunakan terdakwa untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 150.500.000. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Usai JPU membacakan dakwaannya, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan dilanjutkan pada sidang berikutnya, pekan depan.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

