Terdakwa Korupsi, Mendagri Nonaktifkan Wabup Pelalawan
Jumat, 07 November 2014 14:27 WIB
JAKARTA : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menonaktifkan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim yang sudah menjadi terdakwa dan tahanan Kejati Riau dalam kasus pengadaan lahan Bhakti Praja di Pelalawan.
Penonaktifan ini sebenarnya terkesan terlambat dari yang diatur dalam perundang-undangan, yakni saat status terdakwa.
Kepastian penonaktifan ini disampaikan Kapuspen dan Juru Bicara Kemendagri Dodi Riadmaji kepada riauterkini.com, Jumat (7/11/14) di Jakarta, saat dikonfirmasi proses penonaktifan Marwan Ibrahim yang sudah terdakwa dan tahanan Kejati Riau.
"Sudah ditandatangan Dirjen kemarin, jadi tinggal mengirim ke Pemprov Riau saja," kata Dody.
Sebelumnya, Kemendagri beralasan terlambatnya proses penonaktifan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim karena penangkapan Gubri nonaktif Annas Maamun dan menunggu Arsyajuliandy Rahcaman menjadi Plt Gubri.
Dody juga mengakui, kalau sudah menjadi terdakwa kasus korupsi seharusnya Wabup Pelalawan Marwan Ibrahim sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai wakil bupati saat mulai terdakwa. Namun, karena persyaratan penonaktifan belum masuk ke Kemendagri, maka belum bisa diproses.
"Memang kalau sudah menjadi terdakwa akan diberhentikan sementara dari jabatanya selama proses hukum berlangsung," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, Marwan Ibrahim Wakil Bupati Pelalawan menjadi terdakwa dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan lahan komplek perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau. Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru sudah menyidangkannya beberapa kali.
(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Lima Fungsional Auditor Inspektorat Resmi Dilantik Bupati Pelalawan
-
Hukrim
Kejati Riau Perikasa 50 Saksi Korupsi Berjamaah APBD Pelalawan
-
Hukrim
Maling Spesialis Pecah Kaca Mobil Gasak Uang Tunai Rp1,3 Miliar di Pelalawan
-
Hukrim
Massa Bakar Rumah Tersangka Pencabulan di Pelalawan
-
Hukrim
Kejari Pelalawan Tahan 5 Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sangat Sederhana
-
Pendidikan
Mahasiswa FKIP UNRI Uji Kemampuan Bahasa Inggris

