Terdakwa Pembunuhan Sadis Operator RAPP Menunggu Jadwal Sidang
Jumat, 20 Desember 2013 12:57 WIB
BENGKALIS - M. Ridwan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Choidir (34), operator alat berat subkontraktor PT. Riau Pulp and Paper di Pulau Padang Juli 2011 silam segera menjalani sidang di kursi pesakitan.
Tersangka dan berikut barang bukti telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (19/12/13).
“sudah kita limpahkan ke PN hari ini, dan sekarang kita masih menunggu jadwal atau waktu penetapan sidangnya,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Muhklis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum T. Firdaus kepada wartawan, Kamis (19/12/13).
Seperti diketahui tersangka M. Ridwan, juga merupakan pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang, saat ini tengah menjalani masa hukuman atas kasus pengerusakan alat penting milik PT. Energi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang karena aksi demo anarkis Desember 2012 silam.
M. Ridwan disangkakan karena diyakini sebagai dalang pembunuhan berencana dan sadis terhadap korban Choidir saat sedang bekerja di kawasan pelepasan hutan milik PT. RAPP Sungai Kuat Pulau Padang.
Mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) ini, akan dijerat dengan pasal primair 340 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal subsidair 338 Jo pasal 55 KUHPidana.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

