Terdakwa Pembunuhan Sadis Operator RAPP Menunggu Jadwal Sidang
Jumat, 20 Desember 2013 12:57 WIB
BENGKALIS - M. Ridwan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Choidir (34), operator alat berat subkontraktor PT. Riau Pulp and Paper di Pulau Padang Juli 2011 silam segera menjalani sidang di kursi pesakitan.
Tersangka dan berikut barang bukti telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Kamis (19/12/13).
“sudah kita limpahkan ke PN hari ini, dan sekarang kita masih menunggu jadwal atau waktu penetapan sidangnya,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis Muhklis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum T. Firdaus kepada wartawan, Kamis (19/12/13).
Seperti diketahui tersangka M. Ridwan, juga merupakan pentolan Front Komunikasi Masyarakat Berdaulat (FKMB) Pulau Padang, saat ini tengah menjalani masa hukuman atas kasus pengerusakan alat penting milik PT. Energi Mega Persada Malaca Strait di Pulau Padang karena aksi demo anarkis Desember 2012 silam.
M. Ridwan disangkakan karena diyakini sebagai dalang pembunuhan berencana dan sadis terhadap korban Choidir saat sedang bekerja di kawasan pelepasan hutan milik PT. RAPP Sungai Kuat Pulau Padang.
Mantan Ketua Serikat Tani Riau (STR) ini, akan dijerat dengan pasal primair 340 Jo Pasal 55 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal mati dan pasal subsidair 338 Jo pasal 55 KUHPidana.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

