Terlibat Narkoba, Polresta Pekanbaru Tangkap Oknum Wartawan
Jumat, 21 Februari 2014 18:30 WIB
PEKANBARU - Seorang oknum wartawan Ma (38), warga Jalan Kepiting, Kecamatan Bukit Raya kedapatan memegang sabu-sabu. Ia ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (20/2/14) malam.
Wartawan tabloid yang redaksinya beralamat di Medan itu, kini sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat diwawancarai, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu.
"Sudah lama juga saya makai (konsumsi, red). Saya jadi wartawan baru tiga bulan," aku tersangka sambil menunjukkan kartu persnya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (21/2/14) siang.
Kasat Res Narkoba Kompol Hicca A. Siregar kepada wartawan mengungkapkan, polisi juga menyita barang bukti, antara lain: satu paket kecil sabu senilai Rp150 ribu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya saat nonton TV setelah mendapat informasi bahwa diduga tersangka memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Barang bukti didapat dalam topi warna merah," kata Kasat.
Akibat ulahnya, tersangka terancam penjara di atas lima tahun karena disangkakan ke Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

