Terlibat Narkoba, Polresta Pekanbaru Tangkap Oknum Wartawan
Jumat, 21 Februari 2014 18:30 WIB
PEKANBARU - Seorang oknum wartawan Ma (38), warga Jalan Kepiting, Kecamatan Bukit Raya kedapatan memegang sabu-sabu. Ia ditangkap oleh anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kamis (20/2/14) malam.
Wartawan tabloid yang redaksinya beralamat di Medan itu, kini sudah ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Saat diwawancarai, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu.
"Sudah lama juga saya makai (konsumsi, red). Saya jadi wartawan baru tiga bulan," aku tersangka sambil menunjukkan kartu persnya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (21/2/14) siang.
Kasat Res Narkoba Kompol Hicca A. Siregar kepada wartawan mengungkapkan, polisi juga menyita barang bukti, antara lain: satu paket kecil sabu senilai Rp150 ribu.
"Tersangka ditangkap di rumahnya saat nonton TV setelah mendapat informasi bahwa diduga tersangka memiliki dan menyimpan sabu-sabu. Barang bukti didapat dalam topi warna merah," kata Kasat.
Akibat ulahnya, tersangka terancam penjara di atas lima tahun karena disangkakan ke Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-undang tentang Narkotika nomor 35 Tahun 2009. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

