Kasasi JPU Diterima
Terpidana Korupsi Dana Poktan Rp7,2 M Diminta Lapor ke Kejari Rohul
Senin, 06 April 2015 19:03 WIB
ROKAN HULU - Basri Lubis bin khalifah Syafii Lubis (52), selaku mantan Ketua Kelompok Tani (Koptan) Siaga Makmur Tambusai Timur, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) diminta pihak Kejaksaan melapor ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpangaraian.
Warga Jln Persatuan Pasirpangaraian yang kini tinggal di Kota Pekanbaru ini diminta melapor ke Kantor Kejari Pasirpangaraian, menyusul telah keluarnya salinan amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada 25 Februari 2015 lalu.
Kepala Kejari Pasirpangaraian Syafiruddin SH,MH melalui Kasi Pidana Umum Kejari Zaidi SH mengatakan meski petikan kasasi nomor 1315.K/Pid/2014 keluar pada 25 Februari 2015 lalu, namun petikan kasasi baru diterima pihak Kejari pada Rabu (1/4/15) lalu. Karena, petikan mampir lebih dulu ke Kantor Pengadilan Negeri Pasirpangaraian.
Dalam salinan amar putusan dengan Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Gayus Lumbun SH,MH, anggota Dr. H. M. Zaharuddin Utama SH,MH, dan Dr. H. Andi Abu Ayyub saleh SH,MH, majelis memutuskan mengadili dan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pasirpangaraian.
Basri Lubis terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 KUH Pidana, yakni kasus penggelapan gaji anggota Koptan Siaga Makmur Desa Tambusai Timur, hasil kerjasama dengan PT Togos Gopas senilai Rp7,2 miliar.
MA RI juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya sempat membebaskan Basri Lubis dari tuntutan perkara penggelapan gaji anggota Koptan Siaga Makmur.
"MA mengadili dan menyatakan bahwa terdakwa Basri Lubis telah sah dan meyakinkan melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan," kata Zaidi sesuai isi amar putusan kasasi MA kepada sejumlah awak media, Senin (6/4/15).
Dalam amar putusannya, MA RI menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun kepada Basri Lubis, dipotong masa tahanan sekitar 4 bulan. Basri juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp2,5 juta.
Sementara itu, untuk eksekusi terhadap terpidana, jelas Zaidi, pihak Kejari Pasirpangaraian meminta Basri Lubis untuk bersikap kooperatif agar datang melapor ke Kantor Kejari, sesuai petikan putusan MA.
"Kita akan panggil resmi sebanyak tiga kali. Kalau tidak datang juga, akan kita jemput paksa. Panggilan pertama kita layangkan hari ini," jelas Zaidi.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
-
Hukrim
KPK Kembali Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

