Terpidana Korupsi KONI, Mahardi Tetap Sekum DPD II Golkar Pelalawan
Senin, 02 Desember 2013 19:03 WIB
PANGKALANKERINCI - Ketua DPD II Partai Golkar Pelalawan HM Harris mengaku tidak akan melakukan pergantian struktur pengurus Golkar Pelalawan. Hal tersebut menyusul, eksekusi terhadap Sekretaris Umum DPD II Partai Golkar Pelalawan Marhadi, oleh Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci, Senin (2/12/13).
"Sebelumnya, dia (Marhadi red) dieksekusi jaksa berpamitan kepada saya, bahwa beliau datang ke Kajari untuk di Eksekusi penahanan," papar. Harris ketika di wawancarai riauterkini, di teras depan Kantor Bupati Pelalawan, sebelum bertolak ke Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (2/12/13).
Secara tegas Harris menyampaikan, tidak akan melakukan perombakan atau pergantian susunan struktur pengurus DPD II Golkar Pelalwan."Iya Marhadi saat ini, adalah Sekum DPD Golkar Pelalawan. Namun, kita tidak akan melakukan pergantian jabatan itu, sebabkan ada wakilnya, untuk mengisi jabatan itu kan bisa dibawahnya," jelas Harris.
Harris mengakui, terhadap salinan putusan kasasi terhadap Marhadi dirinya sudah mengetahui yakni 1,6 tahun. Jadi menurutnya, putusan itu, tidak akan berpengaruh kelangsung struktur jabatan di Golkar."Kan putusan satu tahun setengah. Jadi lebih baik perombakan itu dilakukan bersamaan dengan Musda Golkar pada 2016 mendatang," jelas Harris.
Secara tegas Harris mengatakan bahwa selaku ketua DPD II Golkar Pelalawan dirinya sangat menghormati putusan kasasi yang diterima oleh kader Golkar Pelalawan ini. "Iya kita menghormati, putusan yang dialami oleh kader Golkar, biarkan saja proses hukum berjalan," tukasnya. (Jhon)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

