Tersangka Korupsi Bansos Pemkab Bengkalis Siap Buka-bukaan Asal 6 Temannya Ditahan
Rabu, 02 September 2015 17:59 WIB
PEKANBARU - Tersangka korupsi bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 290 Miliar di Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, menginginkan 6 orang temannya sesama tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dipenjara.
Selain Jamal yang merupakan ketua DPRD Bengkalis saat kasus ini terjadi, polisi menetapkan enam tersangka lain, yakni mantan bupati Bengkalis Herliyan Saleh, Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP saat ini tercatat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
"Jamal akan membeberkan keterlibatan petinggi DPRD dan Pemkab Bengkalis lainnya itu, jika penyidik Polda Riau menahan 6 tersangka itu," ujar Saut Maruli Tua Manik SH dan Iskandar SH selaku Kuasa Hukum Jamal, seperti dikutip dari merdeka.com, Rabu (2/9) di Pekanbaru.
Dikatakan Saut, keterangan tersebut disampaikan Jamal saat Tim Kuasa Hukum mereka bertemu dengan Jamal di Rutan Sialang Bungkuk kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. "Jamal siap menyebut siapa saja terlibat. Namun ada syaratnya," kata dia.
Syarat di sini, terang Saut, jika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau bekerja sama yaitu dengan menahan 6 tersangka lainnya yang saat ini masih bebas menghirup bebas di Riau.
"Status Jamal dengan 6 lainnya sama-sama tersangka, kenapa hanya Jamal yang ditahan. Kita sudah melayangkan protes ke Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan terkait sikap ini, mudah-mudahan dikabulkan," kata Saut.
Kalau tak dikabulkan, dalam artian tersangka lainnya tidak dijebloskan ke penjara, Saut bakal melayangkan protes ke lembaga tertinggi, yaitu Mabes Polri. "Kalau permintaan penahanan tidak dikabulkan Polda Riau, jalan lainnya adalah ke Mabes Polri," tegas Saut.
Menurut Saut, pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini masih banyak. Beberapa orang di antaranya masih duduk sebagai wakil rakyat, bahkan memegang posisi unsur pimpinan di lembaga terhormat itu.
Kemudian, kata Saut, pihak lainnya yang terlibat adalah jajaran petinggi di kalangan eksekutif Bengkalis. Satu orang di antaranya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
"Kalau yang meninggal itu, tak usahlah disinggung. Yang hidup saja yang bakal diungkapkan keterlibatannya. Mereka ini merupakan anggota TAPD dan menyusun KUA-PPAS serta diajukan ke DPRD Bengkalis saat itu," jelas Saut.
Berkas ke enam tersangka teman Jamal tersebut, masih dalam tahapan pemberkasan penyidik Dit Krimsus Polda Riau. Bahkan, Jamal sangat menginginkan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh menemaninya di dalam penjara.
Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 290 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukannya, atau fiktif.
(rdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

