Tiga Sejawat Ditahan Dalam Kasus Korupsi, Dokter Bedah Serukan Mogok Kerja di Riau
Hadi Pramono Selasa, 27 November 2018 09:45 WIB
PEKANBARU - Ikatan Ahli Bedah Indonesia (IKABI) Koordinator Wilayah Riau, Senin (26/11/2018) mengeluarkan surat edaran berisi himbau kepada seluruh dokter ahli bedah menghentikan pelayanan operasi elektif dan poliklinik.
Aksi ini sebagai bentuk 'perlawanan' para dokter terkait ditahannya tiga rekan mereka yang tersandung kasus dugaan korupasi pengadaan alat keeehatan atau Alkes dan kini ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam surat edaran tersebut, himbauan aksi penundaan pelayanan para dokter spesialis bedah ditujukan kepada seluruh anggota IKABI Korwil Riau. Mogok dimulai Senin, 26 November 2018 pukul 15.30 WIB hingga waktu yang tidak ditentukan". Edaran tersebut ditandatangani Dr. Tondi Maspian Tjili SpBS.
Sementara itu Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Riau, dr Nuzelly Husnedi mengharapkan penahanan dokter RSUD dalam kasus alat kesehatan tersebut tidak mengganggu pelayanan di rumah sakit tersebut.
"Kita harap tidak mengganggu. Kita lihat perkembangan jangan berdampak kepada pelayanan rumah sakit," kata Nuzelly, kepada wartawan.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad. Penahanan dilakukan saat proses penyerahan tahap II dari penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Senin (26/11/2018).
Tiga dokter yang ditahan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dan drg Masrizal. Sementara dua rekanan proyek adalah Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) Yuni Efrianti SKp dan mantan stafnya, Mukhlis.
"Hari ini proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik (Polresta). Lima tersangka kita tahan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.
Empat tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Sementara tersangka Yeni dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Anak.
Sebelum ditahan kelima tersangka melengkapi administrasi di ruang Pidana Khusus, lantai III Kantor Kejari Pekanbaru. Sekitar pukul 16.30 WIB, mereka dibawa ke Rutan dengan mengenakan jaket warna orange bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Odit mengatakan, Jaksa Penuntut Umum segera menyusun dakwaan. Diharapkan, dakwaan itu segera selesai dan tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk diadili.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, tiga dokter dan dua pihak swasta itu ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2018 lalu. Saat proses penyelidikan dan penyidikan di Polresta Pekanbaru, mereka tidak ditahan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tiga oknum di rumah sakit plat merah itu sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, permohonan mereka ditolak hakim pada April 2018 lalu.
Pengadaan Alkes di RSUD Arifin Achmad dari Tahun Anggaran 2012/2013 dengan pagu anggaran mencapai Rp5 miliarSementara yang diusut penyidik Polresta Pekanbaru adalah kerja sama yang dijalin pihak rumah sakit dengan rekanan CV PMR.
Penyidik mendapati pengadaan Alkes tersebut tidak sesuai prosedur. Pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.
Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR.
Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. Audit BPKP Riau, tindakan itu menyebabkan kerugian negara Rp420.205.222.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Kesehatan
Sekdaprov Riau Pimpin Rakor Dewan Pengawas Bersama Direksi RSUD Arifin Achmad
-
Kesehatan
Oki Alfian, Dokter Pertama di Riau Wafat Terpapar Covid-19
-
Kesehatan
DPRD Riau Ingkatkan RSUD Arifin Achmad Jangan Swab Test Dijadikan Bisnis
-
Nasional
IDI Menilai Data Kematian Pasien Corona Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
-
Kesehatan
24 Dokter Meninggal Dunia Terpapar Virus Corona dari Pasien
-
Hukrim
Kejari Pekanbaru Segera Bentuk Timsus Pendampingan Pengelolaan Anggaran Corona

