Tim Saber Pungli Operasi Tangkap Tangan Kasi Dishub Pelalawan
Kamis, 06 April 2017 19:04 WIB
PELALAWAN - Kepala Seksi (Kasi) Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan HR terjaring tim Sapuh Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Pelalawan, Kamis (6/4/17).
Bersama barang bukti diduga hasil Pungli, yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolres Pelalawan.
Seperti dikutip riauterkini.com, operasi tangkap tangan ini yang dilakukan tim Saber berjumlah empat orang dari unit I Satuan Reskrim Polres Pelalawan, dipimpin IPTU Irwanto Tanjung, didampingi tiga anggota lainnya.
Menjelang sore Kamis, tim Saber ini mendapatkan informasi bakal adanya transaksi Pungli yang dilakukan oleh seorang korban kepada yang bersangkutan.
Mendapatkan informasi ini, tim bergerak mendatangi kantor Dishub Pelalawan yang terletak di KM 6 Langgam.
Tanpa ampun, tim langsung menggeledah ruangan, HR. Di TKP ditemukan uang tunai Rp 3 juta pecahan seratus ribu. Kuat dugaan uang ini merupakan hasil dari Pungli.
Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo membenarkan, tim Saber Pungli Polres berhasil mengamankan seorang oknum pegawai Dishub Pelalawan terkait pungli.
"Yang bersangkutan, inisial HR, sudah kita aman di Mapolres Pelalawan, bersamanya diamankan uang senilai Rp 3 juta," terang Kapolres.
Pelaku kata Kapolres, merupakan pejabat setingkat Kasi di Dishub Pelalawan. "Ia merupakan Kasi Rekayasa dan Keselamatan Lalu Lintas di Dishub Pelalawan," tuturnya.
Awal operasi tangkap tangan ini, sambung Kapolres bermula ketika HR ini, membantu proses mutasi kendaraan Truck Tronton Nopol BM 9203 CJ milik Waluyo, namun saat pengurusuan yang datang ke Dishub adalah supir Waluyo ini dari Duri kabupaten Bengkalis.
Kala itu, HR sebelumnya kata Kapolres menjelaskan kepada si supir, jika pengurusan sesuai prosedur maka dapat membayar sesuai yang tertera di papan pengumuman senilai Rp 500 ribu. Namun jika dia (HR red) yang bantu mengurus, maka biayanya lebih tinggi.
Kata sepakatpun, diperoleh HR menawarkan biaya pengurusan sebesar Rp 3.5 juta, namun si supir meminta keringanan yaitu sebesar Rp 3 juta dan akhirnya ditemui kata mufakat di angka Rp 3 juta. Kedua belah pihak menyetujuinya. Selanjutnya si supir menyerahkan buku KIR dan uang sebesar Rp 3 juta.
Personil Unit I Sat Reskrim yang saat itu sedang berada di Kantor Dishub Kabupaten Pelalawan kata Kapolrese langsung mengamankan HR dan selanjutnya membawa yang bersangkutan beserta barang bukti berupa buku KIR dan uang tunai sebesar Rp 3 juta ke Polres Pelalawan untuk ditindaklanjuti.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polres Dumai Usut Tuntas Kasus Pungli Sertifikat Tanah
-
Nasional
Viral Oknum Polantas Ludahi Sopir, Kapolrestabes Medan Minta Maaf
-
Hukrim
Polres Rohul Ekspos Barang Bukti Hasil OTT dari Kades dan Sekdes Rantau Binuang
-
Dumai
Dishub Dumai Bakal Pindahkan Pegawai UPT PKB Jika Lakukan Pungli Uji KIR
-
Hukrim
Tim Gabungan Polres Dumai Gulung Tiga Pelaku Pungli Sopir Tangki
-
Ekbis
Belum Terdaftar, PT Ivo Mas Tunggal Setiap Bulan Kutip Iuran Koperasi

