• Home
  • Hukrim
  • WWF Riau Sebut Tujuh Gajah Mati Karena Diracun

WWF Riau Sebut Tujuh Gajah Mati Karena Diracun

Minggu, 23 Februari 2014 11:46 WIB

PELALAWAN - Setelah sepanjang tahun 2013 silam tiga belas ekor gajah mati tanpa gading di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang diduga diracun, hingga Februari 2014 ini juga ditemukan tujuh ekor gajah mati dan tinggal kerangka. 

Ketujuh ekor gajah mati yang diduga karena diracun itu ditemukan di perbatasan konsesi PT RAPP kompartemen I-98 sektor Baserah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan atau tepatnya di antara lahan konsesi dengan hutan TNTN. 

Kejadian kematian dialami kawanan gajah di Kabupaten Pelalawan baik di areal TNTN Kabupaten Pelalawan maupun luar TNTN sudah yang kesekian kalinya.

Menurut Humas WWF Riau Syamsidar, dengan ditemukannya bangkai dan kerangka gajah yang telah mati tersebut, maka populasi gajah liar yang dilindungi di Kabupaten Pelalawan terus berkurang.

"Ya, memang benar tim monitoring pemantau gajah telah menemukan tujuh ekor gajah yang ditemukan telah mati menjadi bangkai dan kerangka di perbatasan konsesi PT RAPP sektor Baserah Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan," katanya. 

Dikatakan pihaknya, dugaan sementara, kematian gajah tersebut akibat diracun karena bangkai gajah tersebut tidak ditemukan gadingnya. Dijelaskan Syamsidar, bahwa kematian tujuh gajah dengan umur bervariasi itu ditemukan di tempat yang sama dengan waktu yang berbeda-beda.
 
Awalanya pada Sabtu (15/2) lalu sekira pukul 15.00 WIB, tim dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan NTN beserta WWF telah menemukan 2 ekor gajah jantan dalam keadaan mati dan sudah menjadi bangkai di wilayah konsesi PT RAPP Sektor Baserah Kecamatan Ukui. 

Selanjutnya, pada Ahad (16/2), tim kembali menemukan empat ekor gajah yang mati dan tinggal tulang-belulang di tempat yang sama. Bahkan pada Jumat (21/2) lalu, bangkai gajah yang telah menjadi tulang-belulang juga kembali ditemukan.

"Adapun rincian ke tujuh gajah yang ditemukan mati dalam kondisi telah menjadi bangkai dan kerangka tersebut yakni 1 ekor gajah betina dewasa dengan umur 30 tahun dan enam ekor gajah jantan dengan umur masing-masing 1,5 tahun, 5 tahun, 8 tahun, 10 tahun, 15 tahun dan 18 tahun dengan kondisi tanpa gadingnya lagi. Saat ini kerangka gajah yang mati telah diamankan tim ke kantor BKSDA Pelalawan,’’ bebernya.

Syamsidar mengaku, selama ini kematian gajah terbukti diakibatkan karena diracun. Hal ini terjadi disebabkan ruang wilayah para gajah yang berada di TNTN sudah semakin sempit, sehingga menyebabkan para kawanan gajah liar mencari lahan lainnya. 

Alhasil, mengakibatkan konflik antar manusia dengan hewan besar yang dilindungi ini makin kerap terjadi. Selain itu, meningkatnya angka kematian gajah juga disebabkan pengembangan perkebunan pada jalur-jalur lintasan gajah yang memicu terjadinya konflik yang berkepanjangan antara manusia dan gajah.

"Di satu pihak, manusia berusaha menjalankan kegiatan ekonominya dengan membuka perkebunan, namun dilain pihak gajah berusaha mempertahankan habitat mereka. Akibatnya, gajah marah ketika habitat mereka juga dijadikan lahan perkebunan," katanya. 

Serangan gajah ini yang juga membuat ada oknum berusaha membunuh dengan memberi racun. Namun demikian, selain ruang habitat semakin sempit, gajah ini juga sengaja diracun oleh oknum untuk mengambil gadingnya.

Syamsidar menyebutkan, persoalan kematian gajah yang memiliki nama latin elephas maximus sumatranus ini selalu terjadi di Provinsi Riau. Dari data WWF sendiri, sejak tahun 2004 sudah ada sekitar ratusan gajah telah mati, dan sepanjang 2012 lalu gajah telah ditemukan tewas sebanyak 17 ekor dari jenis kelamin gajah jantan dan betina. 

Sedangkan pada tahun 2013 lalu, sebanyak 13 ekor gajah juga mati tanpa gading.  Hingga Februari 2014 ini, katanya, tujuh ekor gajah kembali ditemukan mati dalam kondisi menjadi bangkai serta kerangka tanpa gading. 

Namun ironisnya kasus penegakan hukumnya sendiri terbilang minim, pasalnya hingga saat ini terlihat kerap terjadi penegakan hukum untuk kasus kematian gajah ini selalu menguap tanpa ada proses hukumnya. 

"Ya, meski masalah gajah mati ini telah melibatkan pihak kepolisian untuk ikut membantu penyelidikan guna mengungkap pelaku pembunuhan hewan raksasa ini. Namun hingga saat ini proses hukum tentang pelaku pembunuhan gajah ini masih belum jelas," katanya. 

Untuk itu, jelas Syamsidar, yang harus dikawal pasca terjadi kasus kematian gajah itu terkait proses penegakan hukumnya sendiri. Karena seringnya, kasus penegakan hukum untuk kematian gajah selalu tidak jelas prosesnya. 

"Memang dulu tahun 2005 pernah ada proses penegakan hukum untuk kasus gajah yang terjadi di Rohul, karena dalam kasus itu memang terbukti ditemukan senjata api yang digunakan para pemburu untuk membunuh binatang yang dilindungi itu. Namun, khusus kasus gajah yang murni kematiannya karena diracun, sejauh ini proses hukumnya selalu tidak jelas tanpa ada ujung pangkalnya," ungkap Syamsidar.

Dipaparkannya pula, bahwa konflik antara hewan dan manusia meningkat dalam beberapa dekade terakhir seiring karena semakin banyak hutan di TNTN maupun luar TNTN yang dibabat untuk lahan pertanian. Bahkan perambahan hutan terjadi di dalam taman nasional maupun luar TNTN tersebut, diduga menjadi salah satu penyebab semakin tingginya konflik manusia-gajah.***(rpc/dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar