Wabup Pelalawan Nonaktif Marwan Ibrahim Divonis Enam Tahun Penjara
Rabu, 18 Februari 2015 18:16 WIB
PEKANBARU - Majelis hakim memvonis Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan nonaktif, Marwan Ibrahim, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar pada persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Pertama, terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Kedua, terdakwa dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp500 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Pudjoharsoyo saat membacakan vonis, Rabu siang.
Majelis hakim menyatakan bahwa Marwan telah memenuhi semua unsur yang disebutkan pada pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, diantaranya memperkaya diri sendiri, melawan hukum dan merugikan negara.
Selanjutnya hakim juga mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp1,5 miliar dalam waktu satu bulan, dan jika dalam waktu yang ditentukan terdakwa tidak mampu membayar maka seluruh harta benda akan disita guna mencukupi uang pengganti tersebut.
"Atau jika harta bendanya tidak mampu menutupi uang pengganti, maka terdakwa akan dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun," ujarnya.
Selanjutnya hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali untuk mengembalikan tanah beserta bangunan terdakwa yang berada di Jalan Terusan Baru, Pangkalan Kerinci, Pelalawan, agar dikembalikan kepada terdakwa.
Karena menurut majelis hakim, JPU tidak memiliki cukup bukti yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah hasil dari tindak pidana korupsi perluasan Bhakti Praja.
Hakim menyampaikan hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku pejabat negara tidak mendukung program pemberantasa korupsi, merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.
"Sementara yang meringankan, terdakwa selalu sopan dalam persidangan, koperatif dan masih mempunyai tanggungan keluarga," ujar hakim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Marwan melalui kuasa hukumnya menilai tuntutan tidak sesuai fakta sidang. "Ada beberapa catatan dalam tuntutan ini. Ada perbuatan yang tidak dilakukan terdakwa dimasukkan dalam berkas tuntutan," ucap kuasa hukum, Tumpal Hutabarat.
(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan
-
Hukrim
Penyidik KPK Periksa Empat Mantan Anggota DPRD Riau

