BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi JKK dan JKM
Senin, 11 April 2016 14:13 WIB
BONTANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, kembali memberikan Sosialisasi Permenaker 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja harian lepas dan borongan pada jasa konstruksi di Ballroom Hotel Bintang Sintuk, Kamis (7/4) kemarin.
Turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Asril, Kepala Seksi (Kasi) Pengawas Norma Ketenagakerjaan Disosnaker Amir, tamu undangan yang terdiri dari Gabungan Pemborong Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Bontang, Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kota Bontang, dan Gabungan Pelaksana Kontruksi Nasional (Gapeknas) Kota Bontang.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang Asril menjelaskan, sesuai UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), untuk memberikan jaminan sosial menyeluruh bagi setiap orang dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur. Salah satunya, BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai kemaupun keungan negara.
Ditambahkan Asril, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat pogram unggulan yang dapat dipilih peserta, diantaranya, JKK, JKM, jaminan hari tua (JHT), serta jaminan pensiun. Bahkan, Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan oleh pemerintah.
Juga, setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, hal ini merupakan amanat UU Nomor 40 tahun 2004 dan UU Nomor 24 tahun 2011 serta pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2015 dan Nomor 35 tahun 2015 tentang Tatacara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
"Saya himbau, bagi bapak ibu, masyarakat maupun pekerja buruh yang belum mengikuti kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera mendaftar ke kantor kami. Karena banyak manfaat yang dapat diperoleh ketika mengalami kecelakaan saat bekerja," ajaknya sembari remi membuka sosialisasi itu.
Selanjutnya, Pengawas Norma Ketenagakerjaan Disosnaker, Amir, menjelaskan mengenai Permenaker 44 tahun 2015 tentang JKK dan JKM bagi pekerja harian lepas dan borongan pada jasa konstruksi. Melihat karakteristik kegiatan proyek, tentu banyak risiko kecelakaan saat bekerja. Ia pun mengajak setiap pemberi kerja jasa konstruksi, wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Teknik kepesertaan dan pendaftaran, kewajiban peserta saat pindah tempat kerja, hingga merubah data pun ia jabarkan kepada para tamu undangan yang hadir. Secara detail Amir memaparkan manfaat yang dapat diperoleh calon peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika memilih program-program tersebut.
Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Hasep Purwalid menambahkan, manfaat memilih program JKK, JKM, JHT, serta jaminan pensiun diantaranya, kepesertaan mendapat biaya pengangkutan korban senilai Rp 1 juta jika menggunakan kendaraan di darat atau sungai atau danau, Rp 1,5 juta di laut, Rp 2,5 juta menggunakan angkutan udara.
Biaya pengobatan dan perawatan sesuai kebutuhan medisnya, upah sementara tidak mampu bekerja (STMB), penggantian gigi tiruan, santunan cacat (cacat sebagian anatomis, cacat total tetap, cacat sebagian fingsi, red.), santuanan cacat, santunan kematian, biaya rehabilitasi, serta bantuan beasiswa bagi anak peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua itu akan dihitung berdasarkan standar ketentuan yang sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomo 44 Tahun 2015. Cara menjadi peserta pun mudah, pemborong bangunan (kontraktor) dapat mengisi formulir pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi, dilampirkan dengan surat perintah kerja (SPK) dan surat perjanjian pemborong (SPP)," terangnya sekaligus menutup sosialisasi dengan sesi tanya jawab.
(rdk/rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rancang Manfaat Tambahan Perumahan
-
Ekbis
Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gelar Edukasi Pasar Rakyat 2016
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejari Dumai
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 438 Kartu Peserta ke BPS Dumai

