• Home
  • Hukrim
  • Kejati Riau Periksa Habibi Tersangka Pelabuhan Dorak Meranti

Kejati Riau Periksa Habibi Tersangka Pelabuhan Dorak Meranti

Senin, 11 April 2016 14:19 WIB
PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Muhammad Habibi, salah satu tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pelabuhan Dorak. Keterangannya diambil untuk melengkapi berkas tiga tersangka lainnya.

"Hari ini ada diperiksa salah satu tersangka (Habibi). Diperiksa sebagai saksi, bukan tersangka. Keterangannya untuk tiga tersangka lain," sebut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Senin (11/4/2016).

Menurut Mukhzan, pemeriksaan Habibi kali ini merupakan tambahan karena yang bersangkutan sudah pernah diperiksa sebelumnya. Habibi diperiksa oleh penyidik, Zulkifli Lubis.

Adapun tersangka lainnya yang dimaksud adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiaksa, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti Suwandi Idris dan Abdul Arif.

Sebelumnya, penyidik juga memeriksa tiga tersangka lainnya. Keterangannya diambil untuk melengkapi berkas tersangka lainnya.

Mukhzan menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan pada 1 Maret 2016 setelah penyidik menemukan 2 alat bukti cukup. Bukti ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan.

Penyidikan kasus ini jauh lebih maju dari yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang menangani dari sisi pembangunan pelabuhan tersebut.

Di Polda, kasus Dorak sebatas penyelidikan, dalam artian petugas masih mencari alat bukti telah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

(rdk/frc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KorupsiPelabuhan
Komentar