Disnaker Dumai Minta Perusahaan Daftarkan Karyawan ke BPJS Naker
Minggu, 31 Mei 2015 20:36 WIB
DUMAI - Semakin hari, perusahaan di Kota Dumai semakin banyak saja, namun belum seluruhnya dari perusahaan tersebut yang telah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Dumai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai H.Amiruddin,MM meminta kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Dumai untuk mengikuti anjuran Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Disnakertrans agar seluruh perusahaan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan di Kota Dumai diminta untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS, selain sebagai perlindungan bagi tenagakerja, kepesertaan di BPJS juga akan sangat membantu perusahaan apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerjanya," kata Amiruddin belum lama ini.
Sementara itu, untuk saat ini ada sekitar 30 perusahaan golongan B dan Golongan C yang sudah ada datanya di BPJS Ketenagakerjaan Dumai. Namun belum seluruhnya mematuhi ketentuan untuk ikut serta sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal, jika terjadi kecelakaan kerja, semuanya akan rugi. Baik perusahaan atau tenaga kerja itu sendiri akan merasa dirugikan. Sebab jika tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia, jika pekerja tersebut tak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka segala hal terkait pekerja, termasuk santunan kematian adalah menjadi tanggungjawab perusahaan sepenuhnya.
"Sebenarnya untung kalau masuk BPJS Ketenagakerjaan, hanya saja pekerja dan perusahaan kadang lalai sehingga tak mendaftar menjadi peserta BPJS," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Asril SE.
Nampaknya masih banyak para pekerja formal ataupun informal yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Dumai. Namun untuk perusahaan besar, memang sudah secara sadar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini, kami meminta agar perusahaan dapat jujur dan transparan dalam pembayaran iuran, jangan ada lagi perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, maupun PDS tenaga kerja, karena tindakan itu merugikan para pihak tenaga kerja," pinta Asril.
Dikatakan Asril, sebagaimana diatur dalam PP 86/ 2013 disebutkan, bila perusahaan tidak mengikuti BPJS, maka perusahaan dapat diberikan teguran tertulis I dan II. Kemudian, didenda sebesar 0,1 persen setiap bulan dari iuran yang seharusnya dibayar yang dihitung sejak teguran tertulis kedua berakhir. Dan tidak akan mendapatkan pelayanan publik tertentu.
Jika semua sanksi administratif sudah dilakukan, lanjutnya, tapi perusahaan tak juga mengikutsertakan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka bakal kena sanksi pidana yaitu 8 tahun kurungan penjara atau denda sebesar Rp. 1 Miliyar.
"Ada juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendapatkan pelayanan publik meliputi perizinan terkait usaha. Termasuk dalam mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa atau pekerja. Dan, lebih berat tak dilayani izin mendirikan bangunan (IMB). Sedangkan sanksi bagi individu yakni tidak mendapatkan pelayanan publik adalah, pengurusan IMB, SIM, Sertifikat Tanah, Paspor dan STNK," tutupnya.
(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rancang Manfaat Tambahan Perumahan
-
Ekbis
Walikota Dumai Serahkan Santunan Korban Kecelakaan dari BPJS Ketenagakerjaan
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Dumai Gelar Edukasi Pasar Rakyat 2016
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU dengan Kejari Dumai
-
Ekbis
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 438 Kartu Peserta ke BPS Dumai
-
Ekbis
Besok, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Dumai Teken MoU

