• Home
  • Hukrim
  • Operasi Patuh 2015, Polres Meranti Tilang 60 Ranmor

Operasi Patuh 2015, Polres Meranti Tilang 60 Ranmor

Minggu, 31 Mei 2015 20:33 WIB
MERANTI - Hingga hari ke-4 sejak dimulainya Operasi Patuh 2015 tanggal 27 Mei 2015 lalu, Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Meranti telah menilang sebanyak 60 unit kendaraan bermotor (ranmor), satu diantaranya ranmor roda empat.

Kepala Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, ditemui merantionline.com di Selatpanjang, Sabtu (30/5), mengatakan operasi ini dilakukan tidak hanya dengan tindakan penegakan hukum, namun juga dengan kegiatan penyuluhan hukum berlalulintas.

"Sampai hari ini sudah 60 ranmor yang kena tilang, umumnya ranmor roda dua karena pengendaranya tidak memakai helm, juga ada 1 unit ranmor roda empat ditilang pada hari pertama lalu," ungkap Kasat Lantas.

Terhadap kendaraan bermotor yang kena tilang, jelasnya, terpaksa dilakukan penahanan sementara, ranmor baru dapat dilepas sampai pemilik menunjukkan surat-surat kendaraan dan kelengkapan pengendara serta mengikuti sidang di pengadilan.

"Bagi kendaraan bermotor yang kena tilang dan ditahan, diwajibkan mengikuti sidang di ruang cabang Pengadilan Negeri Bengkalis di Jalan Yos Sudarso Selatpanjang. Pelaksanaan sidang dilakukan setiap hari Jumat," kata AKP Amir Husin.

Sedangkan penyuluhan hukum tertib berlalulintas, lanjutnya, dilakukan di sejumlah ruas jalan yang rawan kemacetan, seperti di pasar tumpah Jalan Pelabuhan Selatpanjang dan di pasar dekat SD Negeri 8 Jalan Imam Bonjol Selatpanjang.

"Penyuluhan hukum tertib berlalulintas kita lakukan langsung di tengah keramaian pasar, khususnya di ruas badan jalan yang sering dipakai pedagang untuk berjualan, seperti di Jalan Pelabuhan dan pasar pagi Jalan Imam Bonjol Selatpanjang," ujarnya.

(rdk/moc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar