PT SMIP Daftarkan 172 Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Dumai
Hadi Pramono Selasa, 13 Maret 2018 19:50 WIB
DUMAI - PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang beroperasi di Kecamatan Medang Kampai akhirnya mendaftarkan 172 pekerja menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai.
Penegasan itu disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Dumai Muhammad Riadh melalui Kabid Pemasaran Arrahman Yunianto, kepada sejumlah awak media di Kota Dumai, Selasa (13/3/18).
"Benar, tadi managemen PT SMIP sudah datang ke kantor untuk mendaftarkan sebanyak 172 pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jadi secara otomatis pekerja sudah mendapatkan perlindungan diri," katanya.
Begitu juga dengan HRD PT SMIP Dumai, Nanda Putra juga mengakui hal itu. Menurutnya, sebanyak 172 pekerja PT SMIP sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya 172 orang. Kami sangat respon dengan apa yang dikeluhkan pekerja kita," ujar Nanda Putra dalam pertemuan di aula kantor Disnakertrans Kota Dumai.
PT SMIP memang sudah lama beroperasi di Dumai. Hanya saja, baru Senin kemarin mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentu setelah didaftar menjadi peserta, maka ratusan pekerja PT SMIP tersebut secara otomatis mendapat jaminan perindungan sosial.
"Alhamdulillah kalau kami sudah didaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian kami sudah mendapat jaaminan perlindungan kerja,” kata pekerja yang turut melakukan aksi damai di kantor Disnakrtans Dumai.
Apabila terjadi risiko sosial terhadap pekerja baik itu kecelakaan kerja, kematian, hari tua, maupun pensiun maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan manfaat kepada peserta dalam bentuk pelayanan maupun uang tunai.
Manfaat pelayanan yang dimaksud adalah apabila terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja dapat langsung dibawa ke fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan baik klinik maupun rumah sakit tanpa mengeluarkan biaya.
"Dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani pekerja dan pihak perusahaan disaksikan anggota DPRD Kota Dumai salah satu point menyatakan bahwa PT SMIP mengikutsertakan pekerja ke BPJS," kata Kadisnakertrans Kota Dumai Suwandi.
(zik/zik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Serahkan Uang Santunan kepada Ahli Waris Non PNS
-
Hukrim
Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Riau Siapkan Sanksi Pidana ke PT Dungo
-
Hukrim
Demo Soal Penetapan Masa Pensiun 60 Tahun, Tiga Buruh PT Padasa Terluka
-
Ekbis
Dua Bulan Tak Gajian, Pekerja Pabrik Gula PT SMIP Demo di Dumai
-
Kesehatan
PT SMIP Daftarkan 172 Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan Dumai
-
Ekbis
Disnakertrans Dumai Berhasil Bikin PT SMIP Bayarkan Hak Pekerja

