- Home
- Lingkungan
- BLH Meranti Dorong Masyarakat Kelola Lingkungan Hidup
BLH Meranti Dorong Masyarakat Kelola Lingkungan Hidup
Senin, 16 Desember 2013 14:08 WIB
SELATPANJANG - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti terus berupaya meningkatkan peran serta masyarakat, terutama kalangan pengusaha dan Satuan Kerja Pemkab dalam pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan. Pemahaman terhadap sistem pengendalian LH itu harus terus ditingkatkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah MSi, dalam sambutannya mewakili Bupati, saat pembukaan Sosialisasi Peningkatan Peran Serta Masyarakat (Pengusaha) dalam pengendalian Lingkungan Hidup, di Selatpanjang, Senin (16/12/2013) pagi.
'Tujuan kegiatan ini disamping mensosialisasikan Undang-undang Lingkungan Hidup, sekaligus bagaimana mendorong peningkatan peran serta dan kesadaran masyakarat, secara langsung dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan,' ujar Irmansyah.
Seluruh komponen masyarakat, lanjutnya, diharapkan tidak hanya patuh terhadap ketentuan kepemilikan dokumen lingkungan, namun hendaknya dapat memberikan peran yang berkelanjutan dalam mengelola dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup di lingkungannya masing-masing.
'Jadi tidak hanya menyangkut kelengkapan izin atau dokumen diatas kertas saja, namun bagaimana masyarakat, terutama para pengusaha dapat meningkatkan kesadaran dalam merealisasikan penerapan pengendalian lingkungan hidup di lapangan secara berkelanjutan,' harapnya.
Melalui sosilaisasi itu, ungkapnya, para peserta dapat mendiskusikan langsung tentang ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dengan narasumber ahli yang didatangkan Panitia, antara lain, DR Mubarak MSi dan Ir Syarfi MT dari Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Riau.
Kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung selama dua hari yang diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari unsur masyarakat pengusaha, Satuan Kerja Pemkab Kepulauan Meranti, LSM dan Wartawan, dengan mengupas materi pokok tentang UU RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.***(Sawal/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

