• Home
  • Lingkungan
  • Dishub Dumai Ajukan Anggaran ke Pusat Rp35,7 Miliar untuk Beli Mesin Uji Emisi

Dishub Dumai Ajukan Anggaran ke Pusat Rp35,7 Miliar untuk Beli Mesin Uji Emisi

Rabu, 17 Februari 2016 08:31 WIB
DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai mengajukan anggaran kepada Pemerintah Pusat Rp35,7 miliar untuk membeli mesin uji emisi. Alat tersebut sebagai pelengkap fasilitas pelayanan di instansi perhubungan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Dumai, Bambang Sumantri mengatakan anggaran yang diusulkan tersebut untuk membeli empat unit mesin uji emisi demi mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari sektor tersebut.

"Kita sudah ada peraturan daerah tentang penarikan retribusi pengujian kendaraan bermotor, karena itu usulan pembelian mesin uji emisi diperlukan untuk mendukung pelaksaaan di lapangan," kata Bambang Sumantri, Selasa (16/2/2016).

Dijelaskannya, Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor sejauh ini sudah disosialisasikan meluas ke tengah masyarakat.

Perda uji emisi mengacu pada Permenhub RI tentang pengujian kendaraan bermotor, dan Surat Edaran Menteri LH Nomor B/38-X/MenLH/12/2013 perihal persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK kendaraan bermotor roda dua dan empat.

"Berdasarkan Perda tersebut untuk kendaraan roda dua dikenakan biaya Rp15 ribu sekali uji emisi dan roda empat Rp20 ribu," sebutnya.

Selain untuk meningkatkan PAD, kegiatan uji emisi ini juga sebagai upaya mengurangi tingkat pencemaran udara akibat aktivitas kendaraan bermotor dan mendukung program penghijauan.

Rencana pembelian empat unit mesin tersebut untuk melengkapi fasilitas publik dan akan diletakkan di Terminal Barang dan Truk, Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Terminal AKAP.

"Jika usulan ini tidak disetujui dalam APBN Perubahan 2016, kita berencana ajukan ulang melalui dana alokasi khusus di Komisi V DPR RI yang telah meninjau kondisi fasilitas transportasi massa di Dumai," jelasnya.

Dijelasknanya juga bahwa Dishub Dumai sebelumnya juga mengusulkan kebutuhan anggaran program revitalisasi penyelenggaraan angkutan perkotaan sebesar Rp9 miliar pada 2016 melalui DAK Kementerian Perhubungan RI.

(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar