• Home
  • Lingkungan
  • Menteri LHK Sudah Tindak Tegas 40 Perusahan Terkait Karhutla

Menteri LHK Sudah Tindak Tegas 40 Perusahan Terkait Karhutla

Selasa, 30 Agustus 2016 11:13 WIB
JAKARTA - Penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan di Indonesia terus dilakukan. Hingga saat ini ada sekitar 30 perusahaan dikenakan sanksi administratif, sementara hampir 10 perusahaan sedang berlangsung proses tuntutan perdata.

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya mengatakan, selain teguran keras, izin-izin perusahaan yang terbukti bersalah juga akan dicabut sementara hingga pencabutan izin secara permanen. Sebab, dari pantauan satelit terlihat adanya lahan-lahan yang sengaja dibakar dan meluas hingga membawa dampak asap.

"Ini dilakukan secara bertahap untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Sedangkan tuntutan pidana menyesuaikan dengan penanganan oleh Polri," kata Siti Nurbaya di Jakarta, Senin (29/8/16).

Dalam upaya penegakan hukum Karhutla, katanya, KLHK melakukan pendekatan *multidoors.* Ia menambahkan, KLHK telah melakukan moratorium sementara izin pengelolaan hutan, lahan sawit dan pengelolaan lahan gambut.

"Ini salah satu langkah untuk mengevaluasi sekaligus membenahi pengelolaan sumber daya alam dengan tetap memperhatikan faktor lingkungan," katanya.

Selain itu, secara pribadi Siti telah membuka keran komunikasi dan menerima berbagai laporan dari masyarakat dan tim terpadu di lapangan. Hal itu dilakukan sebagai referensi obyektif dalam mengambil langkah-langkah penanganan lanjutan.

"Saya memantau asap cukup pekat saat ini menghampiri warga Duri, Dumai dan beberapa daerah di Riau. Sementara di Pekanbaru, pagi tadi asap kembali terlihat meski ISPU terpantau masih dalam status baik," ungkapnya.

Menurutnya, tahun ini terjadi penurunan titik api dan luasan sebaran asap dibandingkan dengan periode yang sama tahun-tahun sebelumnya. 

Siti menegaskan, upaya pemadaman Karhutla bukan lantaran desakan negara lain, meski santer terdengar keluhan dari negara tetangga terdampak asap.

Menurutnya, Indonesia menganut prinsip ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian, bukan atas desakan-desakan. 

"Titik apinya kita kejar. Asapnya kita tangani. Pembakarnya harus diberi hukuman. Masyarakat terus kita dampingi agar membuka lahan tidak dengan cara membakar," ujarnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Karhutla
Komentar