- Home
- Lingkungan
- Pasca Perbaikan Drainase, Arus Lalin Jalan Sukajadi Semrawut
Pasca Perbaikan Drainase, Arus Lalin Jalan Sukajadi Semrawut
Senin, 25 November 2013 14:54 WIB
DUMAI - Pasca perbaikan drainase di Jalan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, warga gunakan badan jalan sebagai tempat parkir kendaraan. Kondisi tersebut membuat arus jalan menjadi macet, serta rawan terjadinya kecelakaan.
Pantauan media online riauheadline.com di Jalan Sukajadi, Kecamatan Dumai Kota, tepatnya di depan pasar Pulau Payung, kondisi lalu lintas menjadi semrawut dan sering macet.
Kondisi tersebut disebabkan pasca perbaikan drainase, dalam rangka upaya Pemko Dumai mengatasi banjir yang kerap melanda Kota Dumai.
Tapi kondisi ini tidak seharusnya terjadi, jika warga mempunyai kesadaran untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir, hanya untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, pihak terkait tidak mau turun ke lokasi untuk melihat kondisi yang terjadi dilapangan, agar permasalahan penempatan kendaraan dibadan jalan pasca perbaikan drainase, tidak terjadi.
Andi, pengguna sepeda motor, mengeluhkan mobil pribadi dan truk makanan dan minuman yang parkir di badan jalan. "Capek rasanya kalau harus mutar balik, hanya gara-gara jalan ditutup kendaraan," akunya kesal.
Jalan sukajadi sebagian ruas jalannya kini dijadikan tempat parkir kendaraan, sehingga arus lalu lintas menjadi satu jalur. Kondisi ini membahayakan keselamatan pengguna jalan, juga sering terjadi kemacetan.***(Chan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal
-
Sosial
Hari Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Perkuat Harmoni dan Persatuan
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Ekbis
Hari Buruh Internasional 2026, Prabowo Resmikan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

