• Home
  • Lingkungan
  • Semenisasi 2 Gang di Desa Dedap Diduga Tak Sesuai Bestek

Semenisasi 2 Gang di Desa Dedap Diduga Tak Sesuai Bestek

Selasa, 08 April 2014 11:59 WIB

SELATPANJANG - Pembangunan semenisasi dua Gang di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu melalui APBD 2013 Kabupaten Kepulauan Meranti, diduga tidak sesuai bestek. Pengerjaan pembangunan di Gang Aki Baki dan Gang Anang Kecil yang dikerjakan dua kontraktor berbeda terkesan asal-asalan.

Proyek yang dianggarkan sebesar Rp332 juta tersebut dikerjakan oleh CV Sakila Jaya dengan volume 3 m x 340 m x 15 cm. Proyek ini diduga kuat dikerjakan secara asal-asalan saja oleh rekanan. Sebab, ada ditemukan beberapa kecurangan, seperti campuran semen dengan material bangunan yang tidak cukup, sesuai ketentuan pengerjaan.

Seperti yang diungkapkan Ahmad Amin, warga sekitar yang juga Ketua Pemuda Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu kepada wartawan belum lama ini. Dia mengakui bahwa mereka menemukan adanya kecurangan dalam pengerjaan oleh rekanan. Dimana, ada ruas gang yang disemenisasi tersebut tidak dipasang besi warmes alias besi angker.

"Kami menemukan adanya kejanggalan dalam pengerjaan dua jalan gang di Dedap oleh rekanan. Awal pengerjaan sekita 50 meter dipasang besi warmes. Tapi yang selanjutnya malah tidak mereka pasang secara penuh. Pemasangan besi dijarak setiap satu meter dan setengah meter. Bahkan, semennya juga dikurangi, seharus 8 sak malah jadi 6 sak setengah," ungkapnya.

Kejanggalan yang sama juga terjadi pada pengerjaan Gang Aki Baki, Desa Dedap dengan volume 2,5 m x 248 m x15 cm. Gang ini, kata Ahmad, dikerjakan rekanan dari CV Sugeta Putra Meranti.

"Memang awalnya saya sempat bekerja dengan mereka (kontraktor, red). Tapi setelah saya perhatikan dan saya tegur cara kerja mereka, malah saya diberhentikan. Saya sempat bilang kalau saya akan melaporkan hal ini ke Pemkab. Kontaktor ini mengaku tidak takut, kata mereka silakan saja laporkan," jelas Ahmad yang sempat menyebutkan kalau gaji/modalnya juga tidak dibayar sampai hari ini oleh rekanan tersebut.

Dia juga sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh rekanan. Selaku warga setempat jelas mereka tidak menginginkan kualitas pembangunan yang seperti itu.

"Saya siap bertanggungjawab atas pernyataan ini. Dan bersedia menunjukkan bukti dari kecurangan yang mereka (kontraktor, red) telah kerjakan di lapangan. Jika perlu saya bisa pecahkan gang itu. Yang jelas, kami minta pihak terkait (rekanan dan PPTK) untuk bertanggungjawab atas tindakan maupun kecurangan yang dilakukan," tegasnya seperti dikutip goriaucom.

Direktur CV Sakila Jaya, Dedi Susanto, kepada wartawan belum lama ini mengakui juga mengakui hal itu. Menurutnya tidak semua hasil pekerjaan yang dilakukan rekanan itu bagus, termasuk pekerjaan yang mereka lakukan. Namun, dia siap bertanggung jawab jika tudingan terhadap pekerjaan Gang Anang Acil itu benar.

Sementara itu di tempat terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) Dinas PU, Muhamad Faisal, mengatakan kalau pihaknya sudah sejak awal melakukan pemantau terhadap pekerjaan yang dilakukan rekanan terkait Gang Anang Acil dan Gang Aki Baki. 

Namun, mereka tidak menemukan kecurangan yang dilakukan oleh rekanan seperti yang disampaikan oleh sumber pemberi informasi. Dia juga mengeluhkan kekuarangan tenaga di Dinas PU yang tidak sebanding dengan banyaknya proyek yang harus diawasi. Sehingga pengawasan yang dilakukan selalu tidak maksimal.***(fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar