• Home
  • Maritim
  • Dishub Dumai Minta Nelayan Daftarkan Kepemilikan Kapal

Dishub Dumai Minta Nelayan Daftarkan Kepemilikan Kapal

Sabtu, 30 April 2016 11:22 WIB
DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai mengimbau nelayan tangkap ikan agar mendaftarkan kepemilikan kapal berukuran 7 GT ke bawah ke pemerintah untuk kelengkapan dokumen dan demi keselamatan berlayar.
         
Kepala Bidang Perhubungan Laut Dishub Dumai Mahadi Ferdinan menyebutkan, nelayan yang akan mengajukan permohonan perizinan dokumen kapal akan difasilitasi pemerintah agar dapat diproses cepat.
         
"Kami mengimbau nelayan untuk mendaftarkan mengurus perizinan dokumen kapal supaya supaya memiliki sertifikat layak dan aman saat ada operasi penertiban di perairan," kata dia kepada pers, Jumat.
         
Karena itu, Dishub siap mengoptimalkan pelayanan pembuatan dokumen kapal agar memiliki perizinan lengkap dan mendapat sertifikat kelayakan resmi dari pemerintah daerah.
         
Menurutnya, sejauh ini masih banyak nelayan tangkap ikan di Dumai enggan untuk mengurus dokumen kapal ke pemerintah, padahal sangat penting demi keamanan dan keselamatan di perairan.
         
Pendaftaran kapal dibawah GT 7 menjadi kewenangan daerah yang sudah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Dumai Nomor 16 Tahun 2005 agar kapal memiliki sertifikat kelaikan, pengawakan kapal dan pass kecil kapal.
         
Bentuk optimalisasi pelayanan pendaftaran kepemilikan kapal nelayan juga dilakukan dengan pengawasan terhadap dokumen, pendataan pemilik kapal dan sosialisasi serta membuat laporan kegiatan.
         
"Pengurusan dokumen kapal ini butuhkan waktu dan prosedur yang harus dijalani, dan kita siap membantu jika permohonan nelayan sudah terkumpul untuk diproses lebih lanjut," terangnya.
         
Dokumen kepemilikan kapal ini nantinya akan menguntungkan bagi para nelayan ketika mengalami insiden saat berlayar atau ada kegiatan operasi penertiban di perairan oleh aparat berwenang.

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nelayan
Komentar