Anggota DPRD Tabanan Pesan Narkoba dari pengedar di Lapas Cipinang
Kamis, 15 Juni 2017 17:36 WIB
JAKARTA - Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Gidion Arief Setyawan menjelaskan, barang haram yang yang dipakai oleh anggota DPRD Kabupaten Tabanan Fraksi Golkar, I Nyoman Wirama Putra diduga didapat dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Pemasok dari lapas tersebut berinisial ABAW.
"Kalau dari LP kan pengatur ya. Pengatur peredaran ekstasi dan asal usul barang," kata Arief di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis (15/6).
Arief menjelaskan, sebelum menangkap Nyoman, petugas sebenarnya memburu berinisial NYA (28) dan LP (32). Mereka ini bertugas mendapatkan instruksi dari sang narapidana untuk menjual narkoba dari lapas.
"Awalnya LP dan NYA ini, yang suami istri ini. Kita sudah pantau dua hari pas kita tangkap dia bilang nginap di hotel itu. Pas kita geledah hotel ternyata ada anggota DPRD ini sama cewek. Kita periksa dan dapatkan bukti-bukti," jelasnya.
Tak berhenti disitu, polisi langsung menggeledah rumah NYA di Jalan Mutiara VII Blok OO, No 1 RT 003 RW 04, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan. "Kami menyita 2.053 butir ekstasi, 1,8 gram sabu," ujarnya.
Jadi, lanjut Gidion, narkoba dipesan anggota DPRD itu sebelum dirinya datang ke Jakarta. "Komunikasinya sudah sebelum berangkat sudah komunikasi. Sebelum datang ke sini sudah komunikasi sama NYA," pungkasnya.
(mdk/mdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba

