• Home
  • Nasional
  • Kemendagri Surati KPK Minta Nomer Registrasi Kasus Annas Maamun

Kemendagri Surati KPK Minta Nomer Registrasi Kasus Annas Maamun

Senin, 16 Februari 2015 19:56 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui hingga saat ini belum mendapatkan nomor registrasi perkara terdakwa Gubri nonaktif Annas Maamun. 

Hal ini disebabkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung membalas surat yang dilayangkan atas permintaan nomor registrasi perkara terdakwa tersebut.

Hal ini dipastikan Kapuspen dan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dodi Riadmaji kepada riauterkinicom, Senin (16/2/15) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR. 

Katanya, Kemendagri belum mendapat surat jawaban dari KPK atas permintaan nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun dalam kasus korupsi suap alih fungsi hutan Riau.

"Kemarin kita sudah berkirim surat ke KPK meminta nomor registrasi perkara terdakwa Annas Maamun, dan saat ini kita belum mendapat surat balasan dari KPK," kata Dodi.

Belum diterimanya nomor registrasi perkara terdakwa Annas tersebut, kata Dodi, Kemendagri belum bisa melakukan proses pemberhentian sementara Gubri nonaktif Annas Maamun dari jabatannya sebagai Gubernur Riau.

"Proses pemberhentian sementara belum bisa kita lakukan, sebelum adanya nomor registrasi perkara terdakwa. Karena itu merupakan syarat utama dilakukanya proses pemberhentian sementara," sebutnya.

Saat ditanya, apakah Kemendagri belum melakukan upaya lain, seperti menjemput bola ke KPK. Dodi mengatakan, pihaknya sudah menyurati pihak KPK, tapi hingga kini belum ada jawaban.

"Kita kan sudah menyalangkan surat permintaan kepada KPK, terkait nomor registrasi perkara terdakwa Gubernur Riau Annas Maamun. Jadi kita tunggu saja surat balasannya, dan kita berhara secepatnya agar segera diproses," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Gubri nonaktif Annas Maamun sudah menjalani persidangan perdana pada hari Rabu (11/2/15) kemarin sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, hingga kini Annas Maamun masih menjabat Gubri nonaktif meskipun sudah jadi terdakwa.


(jor/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar