• Home
  • Nasional
  • Mendagri Restui Plt Gubri Tentukan Format SOTK Baru

Mendagri Restui Plt Gubri Tentukan Format SOTK Baru

Senin, 16 Februari 2015 19:54 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri, Yuswandi A. Temenggung, mempersilakan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Asyadjuliandy Rahcman untuk menentukan format Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di lingkungan Pemprov Riau. Namun, dengan cacatan harus sesuai rekomendasi yang diberikan KASN dan Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri.

"Kemarin sudah kita setujui, makanya pembentukan SOTK baru itu secepatnya dilaksanankan. Dengan syarat harus sesuai dengan rekomendasi dari KASN dan Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri," kata Yuswandi A Temenggung, Senin (16/2/15) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.

Ketika ditanya, apakah sebelum ada aturan atau dasar hukumnya, Plt Gubernur Riau dibolehkan mengangkat Plt dalam SOTK yang baru tersebut. Yuswandi mengatakan, kalau terkait teknis, itu urusan gubernur, yang penting katanya tidak keluar dari rekomendasi KASN dan Ditjen Keuangan Daerah, Kemendagri.

"Urusan apakah nantinya gubernur akan mengangkat Plt, itu tergantung kesepakatan dengan Ditjen Keuangan Daerah. Yang penting, tidak menyalahi aturan yang berlaku," sebutnya.

Sebelumnya, Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandy Rahcman beberapa waktu lalu mendatangi Kementerian Dalam Negeri untuk meminta nasehat terkait pembentukan SOTK baru di lingkungan Pemprov Riau yang sudah satu tahun lebih disahkan DPRD Riau.

Namun, hingga saat ini SOTK baru tersebut mengalami kendala dengar tertangkapnya Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Padahal SOTK baru tersebut sudah dianggarakan di dalam APBD Riau tahun 2015.

(jor/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar