Terima Register Perkara,
Mendagri Mulai Proses Penonaktifan Gubernur Riau
Kamis, 31 Oktober 2013 12:43 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima register perkara Terdakwa Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Saat ini sedang diperoses untuk pemberkasan dan selanjutnya akan diserahkan ke Presiden untuk penonaktifan M Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud kepada riauterkinicom, Kamis (31/10/13) di Jakarta saat dikonfirmasi tindak lanjut proses penonaktifan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Saat ini kita sudah memproses penonaktifan Pak Rusli Zainal, dan sudah dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur Riau," kata Restuardy Daud.
Saat ditanya, berapa lama proses pemberkasan di Kemendagri hingga keluarnya putusan dan penetatapan presiden dalam penonaktifan M Rusli Zainal. Restuardy mengatakan, sepanjang pimpinan dan instansi yang terkait berada di tempat masing-masing maka prosesnya tidak akan lama.
"Kalau di Kemendagri sepanjang pimpinan ada itu tidak lama, karena ini berprosesnya lintas instansi, maka tergantung pimpinan masing-masing apakah ada di tempat. Tapi saya yakin prosesnya tidak akan lama," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 November nanti, M Rusli Zainal akan menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa dalam kasus suap PON dan izin kehutanan di Provinsi Riau dalam Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.***(jor)
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud kepada riauterkinicom, Kamis (31/10/13) di Jakarta saat dikonfirmasi tindak lanjut proses penonaktifan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Saat ini kita sudah memproses penonaktifan Pak Rusli Zainal, dan sudah dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur Riau," kata Restuardy Daud.
Saat ditanya, berapa lama proses pemberkasan di Kemendagri hingga keluarnya putusan dan penetatapan presiden dalam penonaktifan M Rusli Zainal. Restuardy mengatakan, sepanjang pimpinan dan instansi yang terkait berada di tempat masing-masing maka prosesnya tidak akan lama.
"Kalau di Kemendagri sepanjang pimpinan ada itu tidak lama, karena ini berprosesnya lintas instansi, maka tergantung pimpinan masing-masing apakah ada di tempat. Tapi saya yakin prosesnya tidak akan lama," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 November nanti, M Rusli Zainal akan menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa dalam kasus suap PON dan izin kehutanan di Provinsi Riau dalam Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
6 Pilihan Popok Sweety Sesuai Kebutuhan Si Kecil, Mana yang Cocok untuk Anak Anda?
-
Pendidikan
Tahun Baru Islam Jadi Momentum Pemko Dumai Perkuat Karakter Religius Pemuda
-
Lingkungan
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kapolda Riau Pimpin Penanaman Mangrove di Dumai
-
Sosial
Hari Lahir Pancasila 2026 di Dumai Berlangsung Khidmat, Perkuat Persatuan Bangsa
-
Sosial
Hari Raya Waisak 2026 Jadi Bukti Kokohnya Kerukunan Umat Beragama di Indonesia
-
Politik
Hewan Kurban Presiden di Dumai, Sapi Samson 950 Kilogram Jadi Kebanggaan Peternak Lokal

