Terima Register Perkara,
Mendagri Mulai Proses Penonaktifan Gubernur Riau
Kamis, 31 Oktober 2013 12:43 WIB
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menerima register perkara Terdakwa Gubernur Riau HM Rusli Zainal. Saat ini sedang diperoses untuk pemberkasan dan selanjutnya akan diserahkan ke Presiden untuk penonaktifan M Rusli Zainal sebagai Gubernur Riau.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud kepada riauterkinicom, Kamis (31/10/13) di Jakarta saat dikonfirmasi tindak lanjut proses penonaktifan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Saat ini kita sudah memproses penonaktifan Pak Rusli Zainal, dan sudah dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur Riau," kata Restuardy Daud.
Saat ditanya, berapa lama proses pemberkasan di Kemendagri hingga keluarnya putusan dan penetatapan presiden dalam penonaktifan M Rusli Zainal. Restuardy mengatakan, sepanjang pimpinan dan instansi yang terkait berada di tempat masing-masing maka prosesnya tidak akan lama.
"Kalau di Kemendagri sepanjang pimpinan ada itu tidak lama, karena ini berprosesnya lintas instansi, maka tergantung pimpinan masing-masing apakah ada di tempat. Tapi saya yakin prosesnya tidak akan lama," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 November nanti, M Rusli Zainal akan menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa dalam kasus suap PON dan izin kehutanan di Provinsi Riau dalam Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.***(jor)
Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemendagri Restuardy Daud kepada riauterkinicom, Kamis (31/10/13) di Jakarta saat dikonfirmasi tindak lanjut proses penonaktifan Gubernur Riau HM Rusli Zainal.
"Saat ini kita sudah memproses penonaktifan Pak Rusli Zainal, dan sudah dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya diserahkan ke Presiden untuk dinonaktifkan dari jabatannya sebagai gubernur Riau," kata Restuardy Daud.
Saat ditanya, berapa lama proses pemberkasan di Kemendagri hingga keluarnya putusan dan penetatapan presiden dalam penonaktifan M Rusli Zainal. Restuardy mengatakan, sepanjang pimpinan dan instansi yang terkait berada di tempat masing-masing maka prosesnya tidak akan lama.
"Kalau di Kemendagri sepanjang pimpinan ada itu tidak lama, karena ini berprosesnya lintas instansi, maka tergantung pimpinan masing-masing apakah ada di tempat. Tapi saya yakin prosesnya tidak akan lama," sebutnya.
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 6 November nanti, M Rusli Zainal akan menjalani sidang perdana sebagai Terdakwa dalam kasus suap PON dan izin kehutanan di Provinsi Riau dalam Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

