• Home
  • Nasional
  • Pemberhentian Gubri Setelah Ada Putusan Hukum Tetap

Pemberhentian Gubri Setelah Ada Putusan Hukum Tetap

Selasa, 14 April 2015 17:25 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Gubernur Riau Annas Maamun sudah diberhentikan sementara dari jabatannya untuk fokus kepada kasus yang dihadapi sebagai terdakwa kasus suap alih fungsi hutan. 

Namun, Annas Maamun baru bisa diberhentikan secara tetap apabila sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau final.

"Sekarang Gubernur Riau Annas Maamun sudah diberhentikan sementara dari jabatannya, dan digantikan Plt Gubernur Riau," kata Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Selasa (14/4/15) di Jakarta saat dikonfirmasi terkait proses pemberhentian Gubri nonaktif Annas Maamun.

Politisi PDIP itu juga mengungkapkan, kalau Gubri Annas Maamun baru bisa diberhentikan secara tetap dari jabatan gubernur, kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Aturan hukumnya, seseorang baru bisa diberhentikan secara tetap, kalau sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya, setelah final baru diberhentikan secara tetap," sebutnya.

Lebih jauh mantan Sekjen PDIP tersebut mengatakan, selama belum diberhentikan secara tetap. Gubernur Riau Annas Maamun masih tetap gubernur, namun urusan pemerintahan di Pemprov Riau dijalankan oleh Plt Gubernur Riau.

"Sampai saat ini status Annas Maamun masih sebagai Gubernur Riau, tapi pemerintahan sehari-hari dijalankan oleh Pelaksana tugas Gubernur Riau," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun masih menjalani proses sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar