• Home
  • Nasional
  • Pemberhentian Sementara Gubri Nonaktif Annas Terganjal Nomor Registrasi

Pemberhentian Sementara Gubri Nonaktif Annas Terganjal Nomor Registrasi

Jumat, 13 Februari 2015 16:02 WIB
JAKARTA - Pasca sidang perdana Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (11/2/15) kemarin. 

Hingga saat ini Kemendagri belum memproses pemberhentian sementara Annas Maamun dari Gubernur Riau dengan alasan nomor registrasi perkara terdakwa belum diterima.

Hal ini disampaikan Kapuspen dan Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riadmaji kepada riauterkinicom, Jumat (13/2/15) di Jakarta, saat ditanya apakah pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sudah diproses.

"Hingga saat saya belum ada konfirmasi dan bahan dalam proses pemberhentian sementara Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun," kata Dodi.

Yang lebih mengherankan, Dodi mengaku kalau Kemendagri belum mendapatkan nomor registrasi perkara terdakwa Gubri nonaktif Annas Maamun sebagai syarat untuk pemberhentian sementara.

"Nomor registrasi perkara terdakwanya hingga saat ni belum kita terima," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, menurut aturan hukum yang berlaku dalam perundang-undangan, Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun akan diberhentikan sementara dari jabatanya Gubernur Riau karena berstatus terdakwa di pengadilan.

Apabila nanti Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sudah diputus bersalah oleh pengadilan, maka Kemendagri akan memberhentikan Gubernur Riau Annas Maamun secara tetap dan mengangkat Gubernur Riau definetif menggantikan Annas Maamun.

(jor/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar