• Home
  • Nasional
  • Pemerintah Pusat Akan Paksa Pemda Lakukan Redistribusi PNS Antar Daerah

Pemerintah Pusat Akan Paksa Pemda Lakukan Redistribusi PNS Antar Daerah

Selasa, 19 Agustus 2014 17:39 WIB

JAKARTA - Pemerintah Pusat akan memaksa Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan redistribusi PNS. Tindakan ini diambil melihat berkurangnya kuota formasi CPNS dari tahun ke tahun, dan ini menuntut kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan redistribusi PNS.

Menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja, redistribusi sendiri tak hanya lintas kabupaten/kota, tapi juga lintas provinsi.

"Mau tidak mau pemerintah daerah harus melakukan redistribusi PNS dari instansi yang gemuk organisasinya ke instansi yang aparaturnya terbatas," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Selasa (19/8/14).

Ditambahkannya, redistribusi PNS sampai saat ini masih di bawah kendali PPK. Hanya saja katanya, program ini tidak jalan maksimal. Sebab, daerah yang kekurangan tetap meminta formasi. Sementara di sisi lain, pemda yang kelebihan PNS belum mau melakukan mutasi.

"Langkah ini sedang kita rumuskan bagaimana agar redistribusi PNS ini jalan baik. Di mana yang mentransfer dan menerima PNS harus sama-sama diuntungkan," ujarnya.

Lebih jauh dia mengatakan, selama ini banyak instansi atau lembaga di daerah yang kelebihan pegawai. Sementara itu ada juga instansi atau lembaga daerah yang kekurangan pegawai, seharusnya hal ini bisa dilakukan redistribusi pegawai.

"Maka mau tidak mau daerah harus bisa melakukan redistribusi pegawai antara instansi yang kelebihan pegawagai ke instansi atau lembaga yang kekurangan pegawai," terangnya.***(jor) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar