Plt Sekda Riau Gandeng KPK Lakukan Pencegahan Korupsi
Jumat, 12 Februari 2016 10:11 WIB
JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekdaprov Riau M Yafiz melakukan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bidang pencegahan korupsi. Hal ini dilakukan melihat tingginya kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah di Riau akhir-akhir ini.
"Tadi Pemprov Riau bekerjasama dengan KPK dalam bidang pencegahan korupsi di Riau," kata M Yafiz kepada riauterkinicom, Kamis (11/2/16) di Jakarta.
Dia berharap dengan adanya kerjasama dengan KPK dalam bidang pencegahan, kedepan tidak ada lagi kasus korupsi yang menjerat pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Dimana sudah tiga Gubernur Riau terlibat kasus korupsi sehingga harus mendekam di penjara.
"Tentu kita berhadap kedepannya tidak ada lagi korupsi di Riau, dengan adanya kerjasama dengan KPK," ungkapnya.
Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengajak sejumlah daerah, termasuk Riau untuk memperbaiki sistem pencegahan korupsi yang ada di sejumlah daerah.
"Akan berdosa sekali kalau di Riau, kita menindak tetapi perbaikan tidak kita lakukan dengan baik. Sumut, Banten ke depan kita juga bersamaan lakukan perbaikan," katanya beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, gubernur di tiga wilayah provinsi ini memang kerap tersandung kasus korupsi. Di Sumatera Utara, Gubernur Syamsul Arifin divonis bersalah karena terlibat korupsi dana APBD Kabupaten Langkat 2000-2007 senilai Rp98,7 miliar.
Selanjutnya, giliran Gubernur Gatot Pujo Nugroho yang juga diduga terlibat kasus korupsi dana Bansos Sumatera Utara. Bahkan, Gatot telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan KPK untuk empat kasus berbeda.
Sementara di Provinsi Riau, telah tiga gubernurnya yang terjerat kasus korupsi. Shaleh Djasit tersandung kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau.
Sementara Rusli Zainal tersangkut kasus menerima uang suap untuk meloloskan Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang PON Riau. Terakhir, Annas Maamun terseret kasus korupsi menerima suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014.
Sedangkan di Banten, Gubernur Ratu Atut Chosiyah terseret kasus suap Pilkada Lebak dan korupsi dana pengadaan alat kesehatan. Padahal, Kejaksaan Tinggi Banten pernah menetapkan Gubernur Banten sebelumnya, Djoko Munandar sebagai tersangka kasus penyimpangan dana APBD 2003 yang merugikan negara sebesar Rp 14 miliar.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Hukrim
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil Terjaring OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya

