1 Kg Ganja dan Belasan Sabu Siap Edar
Polres Dumai Tangkap Empat Tersangka Narkoba Berbagai Jenis
Sabtu, 18 April 2015 18:10 WIB
DUMAI - Jajaran Polres Dumai berhasil mengamankan satu kilogram ganja kering berikut dengan tersangka BS, di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Jumat (17/4/15) kemarin.
Kapolres Dumai AKBP Tonny Hermawan, kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa penangkapan BS ini merupakan laporan dari masyarakat. Atas laporan itulah, pihaknya melakukan pengembangan dan penangkapan.
"Penangkapan tersangka BS bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan seringnya terjadi transaksi mencurigakan di TKP. Kamipun langsung sigap dan langsung melakukan penangkapan," katanya, usai senam bersama, Sabtu (18/4/2015).
Dijelaskan Toher, sapaan Kapolres Dumai, tidak membutuhkan waktu lama untuk meringkus tersangka, karena sudah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas langsung menemukan tersangka BS yang saat itu mengendarai sepeda motor bebek bernomor polisi BM 2732 RK.
Saat diperiksa, petugas lalu mendapati BS sedang membawa daun ganja kering yang dikantongi kedalam plastik yang digantung di motor. Saat tertangkap tangan, pria berumur 52 tahun itu tidak lagi dapat mengelak karena barang bukti berupa ganja seberat satu kilogram ada ditangannya.
"Saat ini BS telah diamankan bersama barang bukti daun ganja kering seberat 1 kilogram guna penyelidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Sebab, kita juga akan memburu pelaku lainnya," jelasnya.
Sedangkan pada hari yang sama, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang warga Dumai yang diduga terlibat dalam rangkaian penjualan narkoba berbagai jenis. Penangkapan pertama dilakukan dengan tersangka WAF (27) karena kedapatan 20 butir pil ekstasi merk Ferari di Jalan Sudirman.
Kemudian penangkapan kedua dengan tersangka RA (32) yang merupakan warga binaan Rutan Dumai. RA, ditangkap petugas dengan alat bukti narkoba berupa sabu-sabu sebanyak 16 paket kecil, 2 paket besar dan daun ganja siap edar.
Dari tangan tersangka RA, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp7 juta. Sedangkan uang hasil penjualan di dalam Rutan, sebanyak Rp3 juta. Tersangka RA, ini merupakan penghuni Rutan di Blok C Kamar 23.
"Tersangka RA ini sudah ketika kalinya menjalani hukuman dengan kasus yang sama. Tapi kali ini RA kena batunya, dia ditangkap kembali saat menjalani hukuman dalam kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun enam bulan di Rutan Dumai," jelasnya.
Ditambahan mantan Kapolres Rohil ini, selanjutnya penangkapan RS, dengan alat bukti narkoba jenis sabu-sabu 11 paket kecil siap edar dan uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp200 ribu. Penangkapan itu dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Batrem.
Ditegaskannya, pada bulan Februari lalu, Polres Dumai bersama pemerintah Kota Dumai telah mencanangkan program komitmen bersama pemberantasan narkoba, bertujuan menggerakkan kepedulian dan dukungan semua pihak ikut terlibat aktif memerangi barang haram tersebut.
AKBP Tonny Hermawan mengatakan pelaksanaan komitmen bebas narkoba ini berjalan cukup baik, dibuktikan dengan adanya informasi masyarakat yang diterima kepolisian melalui layanan pengaduan operator seluler tersedia.
"Informasi dari masyarakat ada, tapi kita harus memikirkan cara bertindak dan tidak mau gegabah supaya operasi yang dijalankan terlaksana lancar dan sukses," ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba ini dengan cara memberikan informasi ke polisi jika menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungan sekitar.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
F1QR Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan Sabu 5,404 KG dari Malaysia
-
Hukrim
KPPBC Dumai Amankan Tersangka dan 19.516 Butir Ekstasi dari Malaysia
-
Hukrim
Inilah Fakta Anak Lilis Karlina yang Masih Kecil Jadi Bandar Narkoba
-
Hukrim
BNN Tangkap Oknum Polisi dan Warga Sipil Bawa 50 Kilogram Narkoba di Dumai
-
Bengkalis
Bupati Bengkalis Buka Seminar Kebangsaan Peringatan Hari Anti Narkoba
-
Hukrim
Kapolda Riau Minta Jajaran Tindak Tegas Bandar Narkoba

