• Home
  • Nasional
  • Sekjen Kemendagri Minta Staf Ahli Dukung Tugas Gubernur

Sekjen Kemendagri Minta Staf Ahli Dukung Tugas Gubernur

Rabu, 16 Desember 2015 17:24 WIB
JAKARTA - Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yuswandi A. Tumenggung minta staf ahli gubernur berperan membantu tugas para kepala daerah. Mereka harus aktif menyampaikan rekomendasi atas regulasi yang nantinya menjadi kebijakan pemerintah daerah (Pemda).

"Kontribusi staf ahli misalnya dalam memberi rekomendasi menerbitkan regulasi. Bagaimana rumusan serta implentasinya ke lapangan," kata Yuswandi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (16/12/15).

Menurut dia, peranan staf ahli terlihat lebih sibuk karena harus menyumbangkan waktu dan pemikiran. Mereka diminta untuk bisa membantu gubernur dalam menjalankan tugas dan menetapkan keputusan. Apalagi, pemda diminta bersinergi dengan program pemerintah pusat.

"Urusan pemetaan daerah, pemerintah pusat merangkum secara nasional, padahal setiap daerah punya pemetaan berbeda-beda. Ini tugas staf ahli merumuskan ini agar tidak ada pertanyaan lain ke depannya," sebutnya.

Contoh lain, dalam hal penyelenggaraan pilkada di 2017 - 2018, pemda harus menyiapkan diri sejak 2016 ini. Jangan sampai persoalan anggaran terjadi lagi seperti pelaksanaan pilkada 9 Desember 2015. Fungsi staff ahli di sini adalah memberikan masukan ke depan.

Selain itu, masalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut dia, sudah ada Undang-Undang ASN yang menjadi acuan. Namun di sejumlah daerah sering kali ada mutasi pejabat tanpa meninjau ulang peraturan tersebut. Padahal, ada konsekuensi bila tak mengacu UU tersebut.

"Staf ahli harus memberikan gambaran objektif terhadap penyusunan kebijakan sipil negara di daerah," ungkapnya.

Kemudian, sistem laporan keuangan harus menggunakan basis akrual. Para staf ahli yang membidangi akuntasi perlu menerapkan standar baru itu. "Jika tidak auditor eksternal tidak akan memberikan opini. Secara strategis, memang staf ahli ini harus melakukan tugas kongkrit," ujarnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Mendagri
Komentar